TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN OLEH ANAK PRESPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN FIQH JINAYAH (Studi atas Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Cilacap Nomor:XXX)

VIVI, ARIYANTI (2025) TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN OLEH ANAK PRESPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN FIQH JINAYAH (Studi atas Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Cilacap Nomor:XXX). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI_SLAMET AJI_1917304028.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Masa anak-anak adalah masa yang sering disebabkan oleh berbagai situasi kompleks, termasuk perilaku kenakalan yang dapat berujung pada tindakan pidana. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan prespektif sistem peradilan pidana anak dan fiqh jinayah. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research). Sumber data dalam penelitian ini dibagi menajadi dua, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sumber hukum primer berupa dokumen salinan putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: XXX. Adapun untuk sumber hukum sekunder berupa tulisan ilmiah, penelitian-penelitian atau buku-buku yang menunjang penelitian ini dengan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sanksi hukuman terhadap tindak piana pengeroyokan oleh anak, yang menyebabkan luka-luka pada korban, diatur dalam pasal 79 ayat (2) UU-SPPA. Dalam ketentuan tersebut, pelaku anak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama ½ (satu perdua) dari ancaman pidana maksimal yang berlaku bagi orang dewasa. Pidana penjara bagi orang dewasa yang dimaksud terdapat pada pasal 170 KUHP lama ayat (2) huruf b dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun dan pasal 262 KUHP baru ayat (2) berlaku pada tahun 2026, ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 Juta. Pasal 32 ayat 2 UU- SPPA menetapkan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak berusia 14 (empat belas) tahun dan kurang dari 18 (delapan belas) diduga terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman orang dewasa maksimal 7 (tujuh) tahun atau lebih. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Anak 1 beruisa 17 (tujuh belas) tahun, di LPKA Klas 1 Kutoarjo selama 1 bulan 20 hari karena residivis. Sementara itu, Anak 2 berusia 16 (enam belas) tahun, dan Anak 3, beruisa 17 (tujuh belas) tahun, masing- masing dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 10 (sepuluh) hari. Dalam Fiqh Jinayah, pelaku dijatuhi hukuman ta‘zir karana tindakannya tidak berdasarkan niat untuk melakukan pengeroyokan. Kejadian tersebut dipicu oleh emosi setelah korban meludahi Anak 1, yang kemudian membalas tindakan tersebut bersama teman-temannya dengan melakukan pengeroyokan. Kata Kunci: Pengeroyokan, Putusan, Fiqh Jinayah, Sistem Peradilan Pidana Anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Slamet Aji
Date Deposited: 22 Jan 2025 06:41
Last Modified: 22 Jan 2025 06:41
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/29242

Actions (login required)

View Item View Item