Shinta, Ayu Fatimah (2025) ANALISIS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TERKAIT SYARAT USIA CALON KEPALA DAERAH PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri.
|
Text
Shinta Ayu Fatimah_ Analisis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah Perspektif Maslahah Mursalah.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Pengaturan tentang persyaratan batas usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat bervariasi. Adapun dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2024 terkait syarat usia calon kepala daerah yaitu “syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Padahal secara kedudukan mereka sama-sama sebagai kepala daerah yang mengurusi penyelenggaraan pemerintah daerah, namun mengapa terjadi peraturan yang berbeda terkait batas usia. Maslahah mursalah sebagai konsep Islam dalam pengaturan tentang kenegaraan tidak membahas pengaturan mengenai batas usia calon kepala daerah. Tujuan pembentuk undang-undang menetapkan syarat usia bagi calon kepala daerah apakah sudah sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan berdasarkan maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative (normative legal research) yang sumber primernya berasal dari peraturan komisi pemilihan pemilihan umum terkait syarat usia. Sumber sekunder penelitian ini berasal dari buku, jurnal, artikel yang mendukung danmelengkapi sumber data primer. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Semua data yang data diperoleh dengan menggunakan Teknik deskriptif yang dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat usia ini bertujuan agar lebih terciptanya kualitas kepala daerah yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas. Pada tinjauan maslahah mursalah, tidak ada aturan pasti batas minimal untuk menjadi seorang pemimpin (kepala daerah), melainkan terdapat baligh yang menandakan bahwa seseorang telah mencapai usia dewasa. Dilihat dari kandungan utamanya, pembatasan usia ini merupak jenis maslahah al-ammah atau kemaslahatan umum yag bermanfaat bagi banyak orang, maka dalam islam jika sudah baligh boleh menjadi pemimpin. Kata Kunci: PKPU, Syarat Usia, Calon Kepala Daerah, Maslahah Mursalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PKPU, Syarat Usia, Calon Kepala Daerah, Maslahah Mursalah |
Subjects: | 000 Generalities > 070 News media, journalism, publishing |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
Depositing User: | Shinta Ayu Fatimah |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 03:49 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 03:49 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/29079 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |