PRAKTIK PEMBELIAN PUPUK SUBSIDI OLEH AGEN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA BANTARKAWUNG KABUPATEN BREBES)

Melin, Meilina (2025) PRAKTIK PEMBELIAN PUPUK SUBSIDI OLEH AGEN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA BANTARKAWUNG KABUPATEN BREBES). Skripsi thesis, UIN Prof K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Melin Meilina_Praktik Pembelian Pupuk Subsidi Oleh Agen Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bantarkawung Kabupaten Brebes.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Di Desa Bantarkawung terdapat praktik pembelian pupuk subsidi oleh agen. Ketika petani tidak mengambil jatah pupuk subsidi mereka, pupuk tersebut secara otomatis diambil oleh agen dan dibeli seharga Rp. 50.000 per setengah kwintal, yang jauh lebih rendah dibandingkan harga beli pupuk bersubsidi oleh petani dari agen. Kemudian agen menjual kembali pupuk subsidi tersebut kepada petani lain seharga pupuk nonsubsidi, yaitu Rp. 245.000 per setengah kwintal. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan yang menjadi rumusan masalah terkait bagaimana praktik pembelian pupuk subsidi oleh agen di Desa Bantarkawung Kabupaten Brebes dan bagaimana praktik pembelian pupuk subsidi oleh agen di Desa Bantarkawung Kabupaten Brebes dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yakni penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris melalui observasi, dan wawancara. Adapun teknik pengambilan data yang digunakan penulis adalah purposive sampling. Di mana penulis mengambil 5 informan dengan kriteria tertentu, yakni: informan yang memiliki kartu tani, informan yang memiliki pengetahuan dan paham terkait kebijakan puuk subsidi, informan yang terlibat langsung dalam proses pembelian pupuk subsidi, informan yang tidak mengambil jatah pupuk subsidinya, dan informan yang mengambil jatah pupuk subsidinya. Seluruh data yang terkumpul kemudian akan dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam terkait topik yang diteliti. Praktik pembelian pupuk subsidi oleh agen, di mana agen mengambil jatah pupuk subsidi yang diperuntukan untuk petani dan dibeli dengan harga Rp.50.000 per setengah kwintal. Kemudian dijual kembali dengan harga setara pupuk non subsidi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Secara hukum Islam Pratik yang dilakukan agen batal dan tidak sah serta termasuk dalam jual beli yang batil. Karena tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli terkait barang yang ditransaksikan. Di mana objek barang dalam transaksi yang dilakukan oleh agen sejatinya masih milik pemerintah dan adanya unsur pengambilan hak orang lain, yaitu haknya petani. Dan dalam hal prosedur, tindakan agen menunjukkan adanya pelanggaran asas amanah, karena telah menyalahgunakan perannya dalam mendistribusikan subsidi pupuk. Selain itu, dalam praktiknya terdapat pelanggaran terhadap keadilan dan tujuan utama dari distribusi subsidi pupuk.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Hukum Islam, Pupuk Bersubsidi
Subjects: 000 Generalities > 001 Knowledge
000 Generalities > 001 Knowledge > 001.4 Riset
2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: MELIN MEILINA
Date Deposited: 20 Jan 2025 02:18
Last Modified: 20 Jan 2025 02:18
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/29050

Actions (login required)

View Item View Item