Pandangan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi Kabupaten Pati Tentang Adat Keliling Punden Setelah Akad Nikah Di Desa Bakaran Wetan Kabupaten Pati

Muhammad Fadli Adya, Putra (2025) Pandangan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi Kabupaten Pati Tentang Adat Keliling Punden Setelah Akad Nikah Di Desa Bakaran Wetan Kabupaten Pati. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Skripsi M. Fadli Adya Putra 2017302152.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tradisi mubeng punden adalah tradisi saat terjadi pernikahan, pengantin harus di bawa ke punden. Setelah akad, pengantin dan pengiring-pengiringnya harus memutari punden. Dalam memutari punden harus ada pengantin, pembawa kembang mayang, dan sanak saudara sebagai penggiring. Tradisi mubeng punden ini dipercaya agar pengantin memiliki pernikahan yang langgeng. Hal itu dikarenakan dari cerita turun-temurun, jika tidak mengikuti Tradisi Mubeng Punden pengantin akan tertimpa musibah seperti penyakit, masalah keluarga, atau perceraian. Dengan demikian tradisi ini penting untuk dicarikan status hukumnya, salah satu yang dapat digali melalui pendapat Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupeten Pati dimana tradisi itu dilaksanakan, inilah pentingnya penelitian terhadap penelitian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung di Desa Bakaran Wetan untuk memahami proses pelaksanaan tradisi, wawancara mendalam dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati untuk mendapatkan pandangan hukum dan teologis terkait praktik tersebut, serta dokumentasi untuk mengumpulkan data pendukung yang relevan mengenai sejarah dan nilai-nilai adat yang melatarbelakangi tradisi tersebut. Hasil dari penelitian Pertama Masyarakat Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menganggap tradisi keliling punden setelah akad nikah sebagai suatu kewajiban. Tradisi ini bertujuan melestarikan warisan leluhur, menghormati nenek moyang, serta mencegah bala atau musibah bagi yang tidak melakukannya. Meski demikian, tradisi ini lebih bersifat sugesti masyarakat. Selama diniatkan untuk melestarikan budaya, hal ini tidak menjadi masalah, namun jika dimaksudkan untuk meminta pertolongan kepada selain Allah, hal tersebut tidak dibenarkan. Kedua pandangan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pati membolehkan akan tetapi menyarankan tradisi ini dimodifikasi agar bebas dari unsur mistik dan hanya menjadi simbol pelestarian budaya. Edukasi agama perlu untuk membedakan antara adat dan syariat, sehingga tradisi dapat dilestarikan tanpa mengorbankan kemurnian akidah. Tradisi adat keliling punden yang secara turun-temurun dilakukan setelah prosesi akad nikah dipastikan tidak membatalkan, mengurangi, atau memengaruhi keabsahan serta kesucian akad pernikahan itu sendiri menurut pandangan hukum agama maupun adat istiadat setempat. Kata kunci: Tradisi Keliling Punden, Akad Nikah, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tradisi Keliling Punden, Akad Nikah, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pati
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.1 Masyarakat Islam > 2x6.14 Perubahan Sosial
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: M. Fadli Adya Putra
Date Deposited: 20 Jan 2025 02:11
Last Modified: 20 Jan 2025 02:11
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/29048

Actions (login required)

View Item View Item