KEBIJAKAN PENGGUNAAN BANTUAN DANA PARTAI POLITIK TAHUN 2023 UNTUK PENDIDIKAN POLITIK PERSPEKTIF FIQ{H} SIYA>SAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN BANTUAN DANA PARTAI POITIK TAHUN 2023 UNTUKK PENDIDIKAN POLITIK PERSPEKTIF FIQH SIYASAH(Studi Analisis Partai Politik Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 tahun 2021)

Yoga Aditya, Nurochman (2025) KEBIJAKAN PENGGUNAAN BANTUAN DANA PARTAI POLITIK TAHUN 2023 UNTUK PENDIDIKAN POLITIK PERSPEKTIF FIQ{H} SIYA>SAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN BANTUAN DANA PARTAI POITIK TAHUN 2023 UNTUKK PENDIDIKAN POLITIK PERSPEKTIF FIQH SIYASAH(Studi Analisis Partai Politik Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 tahun 2021). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Skripsi FIX YOGA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Partai politik adalah pilar demokrasi yang penting, salah satu perannya kepada masyarakat adalah dengan mengadakan pendidikan politik untuk masyarakat umum, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dalam prakteknya pendidikan politik juga memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah yang alokasinya diatur dalam Perbup Banyumas No 27 Tahun 2021 Pasal 15 dan 17. Yang menerangkan bentuk dari pendidikan poitik dan sasarannya adalah kader partai dan masyarakat umum, dengan pemakaian dana paling sedikit dari bantuan keuangan adalah 60% dan sisanya dipakai untuk keperluan administrasi partai politik. Penulis menganalisis partai politik dalam melaksanakan kebijakan penggunaan bantuan dana yang tercantum dalam Perbup Banyumas No 27 Tahun 2021 dengan perspektif Fiqh{ Siya>sah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan yang objeknya mengkaji mengenai bagaimana partai politik melaksanakan kebijakan bantuan keuangan yang tercantum dalam Perbup Banyumas No 27 Tahun 2021. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan menggunakan metode pengambilan data purposive sampling yaitu pengambilan sempel yang dilakukan dengan mempertimbangkan data jumlah besasran bantuan keuangan yang diterima oleh partai politik. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah wawancara kepada politikus partai politik di Banyumas. Sumber hukum yang digunakan oleh penulis adalah Perbup Banyumas No 27 Tahun 2021. Berdasarkan hasil analisis, partai politik di Banyumas dalam melaksanakan kebijakan penggunaan bantuan keuangan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dengan pemakaian paling sedikit 60% ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Perbup Banyumas No 27 Tahun 2021 Pasal 15 dan 17. Dalam perpektif Fiqh Siyasah ini sudah sesuai, namum ada permasalahan lain yang menyebabkan bertentangan dengan perinsip-prinssip Fiqh Siyasah yaitu, partai politik dalam mengadakan pendidikan politik masih berfokus pada kader partai saja belum menyasar kepada masyarakat. Kata Kunci : Kebijakan Penggunaan Bantuan Dana Partai Politik, Fiqh Siyasah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Penggunaan Bantuan Dana Partai Politik, Fiqh Siyasah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Yoga Aditya Nurochman
Date Deposited: 17 Jan 2025 08:51
Last Modified: 17 Jan 2025 08:51
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/29040

Actions (login required)

View Item View Item