Novita Dwi, Ramadhanti (2025) IMPLEMENTASI KEWAJIBAN BIMBINGAN PERKAWINAN: BERDASARKAN SURAT EDARAN BIMAS ISLAM NOMOR 2 TAHUN 2024 (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
NOVITA DWI RAMADHANTI_IMPLEMENTASI KEWAJIBAN BIMBINGAN PERKAWINAN BERDASARKAN SURAT EDARAN BIMAS ISLAM NOMOR 2 TAHUN 2024 PERSPEKTIF MASLAHAH.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
KUA Kecamatan Pekuncen ialah salah satu lembaga pelaksana teknis Kementrian Agama Kabupaten Brebes yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bimbingan pada masyarakat yaitu bimbingan perkawinan. Tertuang pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan bahwa bimbingan perkawinan wajib dilaksana bagi calon pengantin. Tujuan adanya penelitian ini ialah untuk menjelaskan implementasi kewajiban bimbingan perkawinan dengan acuan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 di KUA Kecamatan Pekuncen berdasar Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Manfaat dari adanya penelitian ini untuk mendapat pengetahuan yang lebih dari implementasi bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pekuncen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research, yang artinya adalah penelitian lapangan. Pendekatan yang dipakai yaitu yuridis sosiologis. Sumber data primer yang dilakukan adalah wawancara dengan delapan orang yang 6 dari Pengurus KUA Kecamatan Pekuncen dan 2 diantaranya dari pasangan pengantin yang telah melaksanakan bimbingan perkawinan yang memakai metode purposive sampling. Lalu untuk data sekundernya memakai Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, skripsi, buku-buku, serta jurnal. Metode pengumpulan data yang dipakai peneliti adalah melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang dipakai yaitu analisis deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan dua hal. Pertama, implementasi kewajiban bimbingan perkawinan berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas kurang maksimal, terdapat beberapa masalah mengenai waktu pelaksanaan, tempat, serta cara mensosialisasikan bimbingan perkawinan. Kedua, terkait tinjauan mas{lah{ah terkait bimbingan perkawinan, dimana bimbingan perkawinan ini termasuk mas{lah{ah tahsi>niyyah (pelengkap), dari segi kandungan yaitu mas{lah{ah ‘a>mmah (kepentingan masyarakat luas), dari segi berubah atau tidak yaitu mas{lah{ah mutagayyirah (kemaslahatan berubah sesuai waktu dan zaman), serta dari segi keberadaan yaitu termasuk mas{lah{ah mursalah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kantor Urusan Agama, Bimbingan Perkawinan, Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 tahun 2024, Mas{lah{ah. |
| Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll) 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.6 Organisasi > 2x6.61 Organisasi Sosial |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Novita Dwi Ramadhanti |
| Date Deposited: | 15 Jan 2025 04:34 |
| Last Modified: | 15 Jan 2025 04:34 |
| URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/28852 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
