PENERAPAN QARḌUL ḤASAN DI BANK WAKAF MIKRO AL-IHYA BAITUL AUQOF KESUGIHAN PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 19/DSN-MUI/IV/2001

KHOIRUN NISA, ULFATUL (2024) PENERAPAN QARḌUL ḤASAN DI BANK WAKAF MIKRO AL-IHYA BAITUL AUQOF KESUGIHAN PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 19/DSN-MUI/IV/2001. Masters thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ULFATUL KHOIRUN NISA_PENERAPAN QARD UL HASAN DI BANK WAKAF MIKRO AL-IHYA BAITUL AUQOF K.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengungkapkan permasalahan praktik pembiayaan Qarḍul Ḥasan di Bank Wakaf Mikro Al-Ihya Baitul Auqof Kesugihan. Pembiayaan pada Lembaga keuangan tersebut menggunakan akad Qarḍul Ḥasan, dimana sistem pengembalian dananya hanya pinjaman pokok saja tanpa mengharapkan imbalan dan bunga, sehingga wajib mengembalikan dengan jumlah yang sama pada akhir periode yang telah disepakati. Pada Produk pinjaman Qarḍul Ḥasan di Bank Wakaf Mikro Al-ihya Baitul Auqof mempunyai ketentuan membayar infak bagi nasabah. Mereka yang mendapatkan pinjaman (piutang) harus membayar infak seikhlasnya pada saat HALMI (Halaqoh Mingguan). Dalam hal ini, ketentuan membayar infak menyebabkan beberapa nasabah merasa keberatan, karena dilakukan setiap minggu. Sehingga Perlunya mengetahui dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan serta pembelanjaan dana infak, karena akad Qarḍul Ḥasan sendiri bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan kepada orang yang kesusahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, dengan metode penelitian lapangan (field research) yaitu pelitian yang dilakukan di Bank Wakaf Mikro Al-Ihya Baitul Auqof Kesugihan. Data primer di peroleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis praktik pembiayaan Qarḍul Ḥasan di Bank Wakaf Mikro Al-Ihya Baitul Auqof Kesugihan. Dalam praktiknya, nasabah di wajibkan membayar infak. Pada dasarnya infak tersebut bukanlah infak wajib, karena infak wajib diantaranya adalah zakat, kafarat dan nadzar. Sehingga hukum infak wajib ini bisa dikatakan sebagai tambahan hutang piutang jika nasabah merasakan tidak rela, seperti yang di jelaskan pada ayat Q.S An-Nisa ayat 29, dimana utang piutang diperbolehkan dengan catatan antara si peminjam dengan pemberi pinjaman sama-sama sepakat atau rela dengan perjanjian tambahan tersebut. Namun ketika kita mengacu pada fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001. Selagi memang tidak terdapat pada akad awal perjanjian maka tidak melanggar aturan pada fatwa tersebut. Disebutkan bahwa Nasabah Al-qarḍ dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad. Dengan demikian Bank Mikro Al-ihya Baitul Al-Ihya Baitul Auqof praktik penerapannya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Qarḍul Ḥasan, BWM Al-Ihya Baitul Auqof Kesugihan
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ulfatul Khoirun Nisa
Date Deposited: 09 Jan 2025 01:03
Last Modified: 09 Jan 2025 01:03
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/28513

Actions (login required)

View Item View Item