Titin Tri, Hartini (2024) PENERAPAN FATWA DSN-MUI NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG ZAKAT PENGHASILAN PADA PROFESI INFLUENCER DI PURWOKERTO. Masters thesis, UIN.PROF.K.H.SAIFUDDIN ZUHRI.
|
Text
TITIN TRI HARTINI_PENERAPAN DSN-MUI NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG ZAKAT PENGHASILAN PADA PROFESI INFLUENCER DI PURWOKERTO.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini mengungkapkan permasalahan seorang yang sudah berpenghasilan pasti dalam hitungan bulan dan setahun. Seorang ini adalah influencer yang penghasilannya dari endorsment (kerja sama) dengan pihak tertentu yang dilandaskan pada perjanjian antara satu sama lain. Dilihat dari sebagaimana mereka tahu dan menerapkan tentang landasan zakat pada Fatwa DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan pada Profesi Influencer, dimana dalam isi inti dari Fatwa tersebut jika seseorang telah berpenghasilan dari profesinya mencapai nishab maka ia wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% atau setara dengan 85 gram emas. Dalam hal ini ketentuan zakat profesi disamakan atau diqiyaskan dengan zakat perdagangan karena keduanya merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin pekerjaan. Dalam hal ini, tentu bagi para influencer kurang tahu menahu tentang ketentuan atau qiyasan tersebut jika tidak ada sosialisasi mengenai kisaran besaran zakat profesi. Karena pada dasarnya dalam QS. At-Taubah : 103, bertujuan untuk mensucikan harta dan merealisasikan keadilan dalam ajaran Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini dilakukan di Wilayah Purwokerto. Sumber data primer diambil dari hasil wawancara dan dokumentasi terhadap influencer Purwokerto. Sumber data sekunder dikumpulkan seperti bukti pendapatan influencer Purwokerto. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 10 influencer Purwokerto yang beragama Islam, dan semuanya disebut muzakki. Dari ke 10 influencer tersebut 7 diantaranya, sudah membayar zakat sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan yakni sebesar 2,5% atau seharga 85 gram emas, dan mereka menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat. Sedangkan 3 (tiga) influencer yang mengeluarkan zakatnya dengan menyisihkan pendapatan mereka dengan diberikan ke anak yatim piatu, orang jalanan serta hanya membayar zakat fitrah pertahun, maka zakat yang dikeluarkan selama ini disebut sebagai sedekah karena dalam pengeluaranya hanya menyisihkan sebagian persen dari penghasilannya. Dengan demikian 3 (tiga) influencer tersebut harus menunaikan qadha zakat (membayar zakat yang tertunggak sesuai dengan jumlahnya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Zakat Profesi, Influencer Purwokerto |
Subjects: | 000 Generalities > 001 Knowledge |
Divisions: | Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Titin Tri Hartini |
Date Deposited: | 09 Jan 2025 01:06 |
Last Modified: | 09 Jan 2025 01:06 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/28509 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |