Fitri, Fajriatus Sa'adah (2024) KEBIJAKAN PEMANFAATAN LIMBAH FLY ASH AND BOTTOM ASH SEBAGAI BAHAN BAKU DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF FIQIH LINGKUNGAN. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
Fitri Fajriatus S_Kebijakan Pemanfaatan Limbah Fly Ash and Bottom Ash dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perspetif Fiqih Lingkungan.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, masuk dalam kategori limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NonB3). Namun, dengan adanya perubahan kebijakan limbah FABA masuk dalam nonB3 menjadi polemik bagi kalangan pemerhati lingkungan dan masyarakat. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemanfaatan limbah FABA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perspektif Fiqih Lingkungan. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan menggunakan buku-buku hukum, artikel, dan jurnal-jurnal ilmiah. Adapun pendekatan penelitian yang penulis gunakan yaitu pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian pengumpulan data metode dokumen atau kepustakaan. Sumber data primer yang digunakan ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tentang pemanfataan limbah FABA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dapat meningkatkan perekonomian karena dapat dimanfaatkan kembali sebagai pembuatan beton, batako, paving block, bahan kontruksi, industri semen dan pemadatan tanah. Namun, di sisi lain berisiko terhadap lingkungan hidup, maka harus diperhatikan kelestariannya dalam pemanfaatan FABA. Dalam persyaratan persetujuan lingkungan serta pelaporan kegiatan dilakukan satu kali dalam setahun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk daya dukung bagi generasi sekarang dan yang akan datang dalam menjaga ekosistem dan melindungi lingkungan. Kebijakan pemanfaatan limbah dalam hifdz bi’ah sesuai karena terdapat mashlahah yaitu melestarikan lingkungan dengan upaya mengurangi dampak buruk dari limbah FABA. Selain itu, kebijakan pemanfaatan limbah FABA masuk dalam kategori limbah nonB3 lebih ringan mudharatnya, karena dapat mengurangi tumpukan limbah FABA untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Peraturan Pemerintah, Pemanfaatan FABA, Fiqih Lingkungan |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
Depositing User: | FITRI FAJRIATUS SA'ADAH |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 02:47 |
Last Modified: | 22 Oct 2024 02:47 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27603 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |