Syahwa, Juista Ariningrum (2024) PENYELESAIN TINDAK PIDANA MELALUI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 PERSPEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
Skripsi Syahwa Juista Ariningrum_2017303034 (1) (1).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Banyaknya kasus tindak pidana ringan yang diselesaikan melalui jalur litigasi. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelesaiakan kasus-kasus perkara melalui rumah restorative justice. Dari tahun 2022-2023 terdapat 3 kasus tindak pidana yang diselesaikan melalui rumah restorative justice di Kelurahan Kober. Penyelesaian tindak pidana melalui rumah restorative justice diatur didalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian tindak pidana melalui rumah restorative justice sekaligus kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Sumber data primer diperoleh melalui hasil wawancara dengan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Purwokerto, sedangkan sumber data sekunder dari studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian tindak pidana melalui rumah restorative justice di Kelurahan Kober belum sepenuhnya efektif. Dari tiga kasus yang ditangani, yakni tindak pidana pencurian, perlindungan anak, dan penipuan, hanya satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sementara dua kasus lainnya gagal dan harus dilanjutkan ke Pengadilan Negeri. Salah satu kendala yang dihadapi adalah waktu yang terbatas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Ketentuan mengenai maslahah menyatakan bahwa kemaslahatan yang dihasilkan harus bersifat umum, yaitu mencakup kebaikan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya untuk individu atau kelompok tertentu, karena hukum syariat ditetapkan untuk seluruh umat. Penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice jika ditinjau dari sudut pandang maslahah termasuk kedalam maslahah al-hajjiyah. Ini juga termasuk salah satu tujuan dari hajjiyah yang memberikan kemudahan dalam kehidupan manusia, sesuai dengan prinsip rukhsah (kemudahan). Selain itu penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice dapat dianggap sebagai bagian dari maslahah mursalah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Keadilan Restoratif, Maslahah. |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Syahwa Juista Ariningrum |
| Date Deposited: | 21 Oct 2024 08:35 |
| Last Modified: | 21 Oct 2024 08:35 |
| URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27551 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
