TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HASIL PANEN PADI SISTEM PARON SAWAH SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas)

Yayu Asthi, Barokah (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HASIL PANEN PADI SISTEM PARON SAWAH SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
YAYU ASTHI BAROKAH_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HASIL PANEN PADI SISTEM PARON SAWAH SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Mukha ̅barah ialah salah satu bentuk kerja sama di sektor pertanian antara pemilik lahan persawahan dan petani penggarap lahan, di mana pembagian hasil panen nantinya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di antara kedua belah pihak, sedangkan benih tanamannya sendiri berasal dari petani penggarap. Tinjauan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bagi hasil pertanian dengan akad mukha ̅barah di Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode perspektif kualitatif yang bersifat yuridis empiris yaitu sebuah penelitian hukum yang mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mengamati dan menggali informasi untuk dianalisis menggunakan hukum Islam. Pengumpulan datanya berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, praktik pembagian hasil panen di Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas dengan menggunakan sistem paron, akad yang diterapkan hanya secara lisan saja tanpa adanya tulisan hitam diatas putih dalam akad tersebut, tidak ada saksi yang menyaksikan dan juga jangka waktu perjanjian yang dilakukan tidak ditetapkan secara jelas pada saat awal akad karena kedua belah pihak sudah saling percaya satu sama lain. Semua biaya operasional penggarapan sawah sejak awal ditanggung semua oleh petani penggarap. Semua biaya operasional dan bibit tanaman serta risiko gagal panen semua ditanggung oleh petani penggarap dengan biaya yang sudah diambil pada setiap kali panen. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, pelaksanaan mukha ̅barah di Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas sudah sah dan sesuai dengan syariat Islam karena rukun dan syarat akad mukha ̅barah sudah terpenuhi. Jika terdapat pengambilan hasil panen untuk biaya operasional dan risiko gagal panen selanjutnya memang sudah menjadi kebiasaan petani penggarap di Desa Adisana. Maka dari itu dapat dikatakan ‘Urf Ṣaḥiḥ karena kedua belah pihak saling riḍa dengan adanya kebiasaan tersebut. Kata Kunci: Hukum Islam, Bagi Hasil, Mukha ̅barah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Bagi Hasil, Mukha ̅barah
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: YAYU ASTHI BAROKAH
Date Deposited: 21 Oct 2024 02:17
Last Modified: 21 Oct 2024 02:17
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27486

Actions (login required)

View Item View Item