Ayu, sawitri (2024) KONSTITUSIONALITAS PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saiffudin Zuhri.
|
Text
AYU SAWITRI_KONSTITUSIONALITAS PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI(1).pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Banyaknya proters yang dirlayangkan kerpada MK terrkairt derngan ambang batas parlermern 4% serrta berrbagair perrtirmbangan salah satunya terrkairt derngan kertirdak adirlan pada prosers permirlu serhirngga. MK dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXIr/2023 terlah sercara sah mermbatalkan ambang batas parlermernr 4%. dan hanya di gunakan pada pemilu tahun 2024 dan putusan ini berlaku pada pemilu 2029. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan parliamatary threshold dalam putusan 116/PUU-XXI/2023 dan konstitusionalitas parlematary threshold pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library esearch) yaitu dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif dengan lebih menekankan pada kekuatan analisis sumber-sumber dan data-data yang ada dengan mengandalkan teori-teori dan konsep-konsep yang ada untuk diinterpretasikan berdasarkan tulisan-tulisan yang mengarah pada pembahasan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif dengan lebih menekankan pada kekuatan analisis sumber-sumber dan data-data yang ada dengan mengandalkan teori-teori dan konsep-konsep yang ada untuk diinterpretasikan berdasarkan tulisan-tulisan yang mengarah pada pembahasan. Hasil dari penelitian ini dalam pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi, ketentuan ambang batas 4% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Konstitusionalitas pasca putusan 116/PUU-XXI/2023 Parlemantary threshold masih digunakan hanya saja penghapusan pada ambang batas 4% karena dianggap tidak memiliki standar di parlemen. Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ambang batas 4% tidak lagi digunakan untuk pemilu 2029 terrmasuk mertoder dan argumern yang dirgunakan dalam mernerntukan palirng serdirkirt 4%. sejauh ini penggunaan ambang batas parlemen 2,5% masih menjadi opsi terbaik dari pada 4% dari segi keuntungan dan tidak mempersempit ruang gerak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Parlemantry threshold, ambang batas, konstitusionalitas |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
Depositing User: | Ayu Sawitri |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 02:14 |
Last Modified: | 17 Oct 2024 02:14 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27430 |
Actions (login required)
View Item |