PLURALITAS NALAR GENDER HAKIM PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO DAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS TERHADAP PERSOALAN TAKLIK TALAK

Tabah Hijrotul, Fadlilah (2024) PLURALITAS NALAR GENDER HAKIM PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO DAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS TERHADAP PERSOALAN TAKLIK TALAK. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Tabah Hijrotul Fadlilah_Pluralitas Nalar Gender Hakim Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Agama Banyumas Terhadap Persoalan Taklik Talak.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Terdapat ketidakpastian hukum yang menjamin hak-hak istri pada ketentuan hukum taklik talak. Berdasarkan pasal 149 (b) KHI, bahwa istri yang dijatuhi talak ba՝in ṣugra tidak mendapatkan nafkah ՝iddah, maskan, dan kiswah. Seorang istri yang menjadi korban pelanggaran perjanjian oleh suaminya malah diharuskan membayar tebusan dan tetap menjalani masa ՝iddah, namun seorang suami yang menjadi pelaku pelanggaran tidak mendapatkan konsekuensi apapun dari tindakannya tersebut. Hal ini tentunya menjadi persoalan hukum yang dinilai bias patriarki. Sehubungan dengan persoalan tersebut, para hakim dituntut untuk berlaku adil di setiap putusannya. Maka dari itu nalar gender hakim sangat diperlukan, karena pengalaman dan pengetahuan hukum hakim menentukan terciptanya putusan yang berkesetaraan gender. Sehingga penelitian ini berupaya mengetahui pluralitas nalar gender hakim terhadap persoalan taklik talak dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya pluralitas pada nalar gender para hakim. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan metode pendekatan feminis yang bersumber pada data primer hasil wawancara dengan 4 hakim yang masing-masing 2 hakim dari Pengadilan Agama Purwokerto, dan 2 hakim dari Pengadilan Agama Banyumas dengan menggunakan metode purposive sampling. Data sekunder diambil dari buku, jurnal penelitian, salinan putusan pengadilan agama, dan website artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat dua kesimpulan, yaitu : Pertama, pluralitas nalar gender hakim terhadap persoalan taklik talak terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu nalar gender liberal yang didukung pernyataan 2 hakim, nalar gender radikal didukung pernyataan 1 hakim, dan nalar gender kultural yang didukung pernyataan 1 hakim. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi pluralitas nalar gender hakim terhadap persoalan taklik talak dipengaruhi oleh 3 hal, yaitu pengalaman pengetahuan hakim, pengaruh lingkungan sosial hakim, serta pengaruh kekuasaan hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Taklik Talak, Nalar Gender, Hakim Pengadilan Agama
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.34 Iddah
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.01 Marriage law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Tabah Hijrotul Fadlilah
Date Deposited: 17 Oct 2024 02:07
Last Modified: 17 Oct 2024 02:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27414

Actions (login required)

View Item View Item