PISAH RANJANG SUAMI ISTERI DI DESA CIPAWON BUKATEJA PURBALINGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Dwi Pancarani, Bunda (2024) PISAH RANJANG SUAMI ISTERI DI DESA CIPAWON BUKATEJA PURBALINGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Dwi Pancarani Bunda_PISAH RANJANG SUAMI ISTRI DI DESA CIPAWON BUKATEJA PURBALINGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Desa Cipawon Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga banyak dijumpai praktik pisah ranjang yang dijalani pasangan suami istri yang bertahun-tahun lamanya menikah tetapi terbiasa berpisah ranjang dalam satu rumah atau berbeda ruangan dari beberapa bulan hingga bertahun-tahun lamanya. Pasangan suami istri jika melakukan pisah ranjang jelas akan berkurang terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri. Adapun kurangnya kewajiban batiniahnya, lahiriahnya dapat terpenuhi dengan cukup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab pisah ranjang suami istri di Desa Cipawon Bukateja Purbalingga dan melihat dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan pedekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu 10 pasangan suami istri yang berpisah ranjang, sedangkan sumber data sekunder yaitu buku, jurnal, skripsi penelitian terdahulu, ataupun web resmi. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang diterapkan mencakup reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penyebab pisah ranjang karena pasangan suami istri lanjut usia yang sudah tidak nyaman jika tidur bersama, terdapat kesalah pahaman dalam berumah tangga, kondisi kesehatan, kewajiban suami dalam memberikan nafkah batin tidak dapat terpenuhi, dan kondisi ekonomi. Walaupun dapat memenuhi aspek terciptanya keluarga harmonis menurut Gunarsa, yaitu komunikasi tetap berjalan dengan baik, kasih sayang yang diberikan dan bentuk perhatian di dalam suami istri yang berpisah ranjang, tetapi rumah tangga tersebut dapat dikatakan tidak harmonis karena terdapat syarat yang memenuhi faktor-faktor dari ketidakharmonisan rumah tangga. Pasangan suami istri tersebut melanggar hukum Islam dalam aspek tidak mengajak bicara melebihi batas waktu 3 hari, dalam aspek tidak melakukan hubungan seksual dengan istri selama lebih dari 4 bulan sebagaimana masa maksimal sumpah ila’dan suami dapat dikatakan nusyūz ketika sudah tidak melaksanakan kewajibannya kepada istri. Pisah Ranjang, Nusyūz Suami Istri, Keluarga Harmonis

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pisah Ranjang, Nusyūz Suami Istri, Keluarga Harmonis
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.32 Nusyuz dan Syiqaq
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dwi Pancarani Bunda
Date Deposited: 17 Oct 2024 02:05
Last Modified: 17 Oct 2024 02:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27412

Actions (login required)

View Item View Item