PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BANYUMAS TERHADAP PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TENTANG KEADAAN MENDESAK DALAM PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

Baeti, Fathin Cahya (2024) PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BANYUMAS TERHADAP PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TENTANG KEADAAN MENDESAK DALAM PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Fathin Cahya Baeti_Pandangan Hakim Pengadilan Agama Banyumas Terhadap Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tentang Keadaan Mendesak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Nikah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dispensasi nikah merupakan kelonggaran bagi orang yang akan melakukan pernikahan tapi ia belum cukup umur yang diberikan oleh lembaga yang berwajib dengan ketentuan dan syarat-syarat yang mendukung. Penetapan itu sebagai izin penyimpangan larangan usia kawin yang belum mencapai batas usia yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah ini hakim harus mempertimbangkan adanya alasan sangat mendesak yang termuat dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan langsung berdasarkan keadaan yang nyata pada lokasi penelitian tersebut dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data primer dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim, sedangkan sumber sekundernya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Perma No. 5 Tahun 2019. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data yang sudah diperoleh, dianalisis dan disusun secara sistematis sehingga membuat sebuah data hasil penelitian yang tersusun dan menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang mempengaruhi dalam permohonan dispensasi nikah salah satunya hamil diluar nikah, ekonomi yang berakhir putus sekolah. Dan dari perubahan Undang-undang ini juga menjadi salah satu faktor dari bertambahnya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Banyumas. Pandangan hakim melihat tentang pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menafsirkan frasa “alasan sangat mendesak” sebagai hamil diluar nikah, hubungan yang sudah terlalu dekat dengan pasangannya. Hakim dalam menganalisis “alasan sangat mendesak” tidak hanya melihat sumber hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019, selain itu dalam menafsirkan “alasan sangat mendesak” hakim juga melihat kaidah fiqhiyah dan melihat asas serta tujuan kepentingan terbaik bagi anak itu. Kata Kunci: Keadaan Mendesak, Dispensasi Nikah, Usia Menikah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Keadaan Mendesak, Dispensasi Nikah, Usia Menikah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Fathin Cahya Baeti
Date Deposited: 17 Oct 2024 01:48
Last Modified: 17 Oct 2024 01:48
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27392

Actions (login required)

View Item View Item