Danial, Izzat (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK INVESTASI ONLINE ANAK DI BAWAH UMUR PADA APLIKASI BIBIT (Studi Kasus Siswa Madrasah Aliyah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
DANIAL IZZAT_ TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK INVESTASI ONLINE ANAK DI BAWAH UMUR PADA APLIKASI BIBIT (Studi Kasus Siswa Madrasah Aliyah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Investasi online adalah perjanjian untuk memotong biaya saat ini untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang atas modal yang diinvestasikan melalui layanan teknologi, yang memungkinkan seorang anak melakukan Investasi online tanpa diketahui orang tuanya. Sehingga hal ini dapat merugikan orang tua karena investasi sifatnya high risk high return. Padahal dalam pasal 1320 KUH Perdata dijelaskan bahwa syarat sahnya kontrak adalah terdapat kesepakatan, cakap hukum, hal tertentu, dan sebab-sebab yang halal. Dan cakap hukum dalam pasal 330 KUH Perdata adalah mereka yang telah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, serta studi kasus pada beberapa siswa yang melakukan investasi online di Madrasah Aliyah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Adapun teori yang digunakan adalah konsep investasi online anak di bawah umur menuruut hukum islam dan hukum positif. Hasil dari penelitian ini adalah : Pertama, dalam hukum positif tidak ditemukan aturan mengenai batasan usia anak yang diperbolehkan melakukan investasi online. Namun investasi yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat dikatakan sah, tetapi perjanjiannya bersifat lemah dan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif secara utuh dalam syarat sah perjanjian. Kedua, investasi online oleh anak di bawah umur dalam hukum Islam adalah sah dengan syarat mencapai usia tamyiz, dan di izinkan oleh wali serta nilai investasinya relatif kecil. Sesuai hasil dari penelitian ini, bahwa usia 17 tahun tidak di permasalahkan dalam melakukan investasi online pada aplikasi bibit. Hal tersebut berdasarkan hasil observasi keahlian seorang siswa melakukan investasi online pada aplikasi bibit di Madrasah Aliyah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan. Mereka sudah mampu memilih dan menilai jenis investasi yang di pilih dan memilih reksa dana pasar uang karena minim resiko dan tujuannya untuk menabung. Kemudian sudah mengetahui resiko serta mampu menjalankan prosedur transaksi dengan baik.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Investasi Online, Anak, Hukum Islam, Hukum Positif |
| Subjects: | 600 Technology (Applied sciences) > 607 Education, research, related topics |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Danial izzat |
| Date Deposited: | 16 Oct 2024 06:12 |
| Last Modified: | 16 Oct 2024 06:12 |
| URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27379 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
