RANGKAP JABATAN DEWAN KOMISARIS BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSPEKTIF ETIKA POLITIK ISLAM (Analisis Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara)

Trias, Adi Prayoga (2024) RANGKAP JABATAN DEWAN KOMISARIS BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSPEKTIF ETIKA POLITIK ISLAM (Analisis Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Trias Adi Prayoga_Rangkap Jabatan Dewan Komisaris BUMN...pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berangkat dari fenomena rangkap jabatan Dewan Komisaris BUMN yang disoroti oleh sejumlah lembaga diantaranya Ombudsman, Indonesia Corruption Watch, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fenomena rangkap jabatan ini banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat baik terkait regulasi maupun proses implementasinya. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN secara jelas mengatur mengenai larangan rangkap jabatan Dewan Komisaris BUMN, namun di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 10/MBU/10/2020 sebagai peraturan pelaksananya justru memperbolehkan adanya rangkap jabatan Dewan Komisaris BUMN. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan rangkap jabatan Dewan Komisaris BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 berdasarkan perspektif Etika Politik Islam guna mewujudkan kepastian hukum dan profesionalitas Dewan Komisaris BUMN. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti kepustakaan (library research) dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan beberapa sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Peneliti juga menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa mengenai benturan ketentuan rangkap jabatan Dewan Komisaris BUMN yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 10/MBU/10/2020 disebabkan karena wewenang menteri dalam mengangkat Dewan Komisaris BUMN sehingga terjadi adanya rangkap jabatan. Selain menciptakan ketidakpastian hukum, hal ini menyebabkan ketidakprofesonalitasan dalam menjalankan jabatan Dewan Komisaris BUMN. Sehingga pada implementasinya tidak mampu berjalan dengan maksimal. Kemudian dalam perspekif Etika Politik Islam, pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisaris BUMN tidak berjalan dengan baik dan sehat. Terbukti dengan marak terjadinya konfik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan transaksi politik. Hal ini tentu menyebabkan tidak tercapainya profesionalitas dan tanggungjawab penjabat Dewan Komisaris BUMN yang tercermin dalam salah satu indikator Etika Politik Islam yakni amanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Rangkap Jabatan, BUMN, Etika Politik Islam.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Trias Adi Prayoga
Date Deposited: 17 Oct 2024 01:48
Last Modified: 17 Oct 2024 02:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27376

Actions (login required)

View Item View Item