Vanya, Maharani (2024) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MERINGANKAN HUKUMAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
VANYA MAHARANI_PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MERINGANKAN HUKUMAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PE.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, telah terjadi pergeseran paradigma tujuan pemidanaan yang signifikan dari pendekatan retributif yang menekankan pada pembalasan, menuju pendekatan rehabilitatif yang lebih mengutamakan perbaikan bagi pelaku. Hal ini terlihat dalam perubahan hukuman pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus. Penelitian ini mengkaji bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam meringankan tindak pidana pembunuhan berencana, dikaitkan dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, yang mengubah hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch terhadap pertimbangan hukum hakim dalam meringankan hukuman tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023. Jenis penelitian kepustakaan (library research), menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis-filosofis, serta pendekatan kasus terhadap putusan tersebut. Data primer diambil dari salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur terkait. Hasil penelitian ini menyimpulkan 2 hal, pertama dalam aspek pertimbangan hukum hakim perubahan hukuman dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup didasari oleh perubahan pidana mati menjadi pidana khusus, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, selain itu hakim agung mempertimbangkan aspek-aspek personal terdakwa, termasuk pengabdian selama 30 tahun sebagai pejabat kepolisian. Kedua, berdasarkan perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch, asas kepastian hukum telah terpenuhi. Namun, ketidakselarasan dalam tujuan hukum tampak jelas, dimana kepastian hukum lebih diutamakan dibandingkan dengan keadilan dan kemanfaatan. Hal ini mengakibatkan putusan tersebut tidak memenuhi tujuan hukum yang sesuai dengan asas prioritas menurut Gustav Radbruch.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hukum Hakim, Tujuan Hukum, Gustav Radbruch |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
Depositing User: | Vanya Maharani |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 02:57 |
Last Modified: | 16 Oct 2024 02:57 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27350 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |