PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM (Studi Kasus di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang)

Ani, Maratus Sholihah (2024) PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM (Studi Kasus di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang). Skripsi thesis, UIN PROF. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ANI MARATUS SHOLIHAH_PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM (Studi Kasus Di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang).pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Pernikahan di bawah umur dipahami sebagai praktik pernikahan yang dilaksanakan dengan salah satu atau kedua belah pihak berusia tidak sesuai dengan batas minimum usia pernikahan dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 7 mengatur bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki dan pihak perempuan telah mencapai usia 19 Tahun. Dalam praktiknya kasus pernikahan di bawah umur di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang terus bertambah setiap tahunnya. Penelitian ini mengkaji bagaimana pernikahan di bawah umur di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dalam perspektif budaya hukum. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), data dan informasi penelitian bersumber langsung dari tempat penelitian yakni Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang. Peneliti menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data primer penelitian ini adalah hasil wawancara dengan pelaku nikah di bawah umur di Desa Siremeng dan hakim Pengadilan Agama Pemalang. Data sekunder berasal dari berbagai buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Pengumpulan data dengan teknik observasi di Desa Siremeng, wawancara dengan 6 pasangan pelaku nikah di bawah umur dan 2 hakim Pengadilan Agama Pemalang serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pernikahan di bawah umur di Desa Siremeng masih berkembang karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni, rendahnya pendidikan, lingkungan sosial dan budaya, mencegah pergaulan bebas dan ekonomi rendah. Kekhawatiran orang tua akan anak-anaknya terjerumus pada pergaulan bebas atau lebih tepatnya alasan untuk menghindari zina adalah sebab utama masih terus terjadinya pernikahan di bawah umur. Budaya hukum masyarakat Desa Siremeng terhadap praktik pernikahan di bawah umur memiliki implementasi yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh Undang-Undang. Kesadaran hukum sebagai bentuk budaya hukum tidak berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan Undang-Undang. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang berdampak kepada terus meningkatnya kasus pernikahan di bawah umur di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Budaya hukum, Hukum Perkawinan, Pernikahan di bawah umur
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ani Maratus Sholihah
Date Deposited: 15 Oct 2024 07:53
Last Modified: 15 Oct 2024 07:53
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27340

Actions (login required)

View Item View Item