PANDANGAN TOKOH ORMAS ISLAM KABUPATEN BANYUMAS TERKAIT HUKUM JUAL BELI ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM BERDASARKAN FATWA MUI NOMOR 56 TAHUN 2016 (Studi Tokoh Ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

Mila Banatul, Asfia (2024) PANDANGAN TOKOH ORMAS ISLAM KABUPATEN BANYUMAS TERKAIT HUKUM JUAL BELI ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM BERDASARKAN FATWA MUI NOMOR 56 TAHUN 2016 (Studi Tokoh Ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
MILA BANATUL ASFIA_PANDANGAN TOKOH ORMAS ISLAM KABUPATEN BANYUMAS TERKAIT HUKUM JUAL BELI ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM BERDASARKAN FATWA MUI NOMOR 56 TAHUN 2016 (Studi Tokoh Ormas Nahdl.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Jual beli pada dasarnya diperbolehkan (mubah), tetapi hukumnya bisa berubah tergantung situasi. Di Indonesia yang kaya akan keragaman budaya, agama, suku, dan etnis,transaksi sering melibatkan non-Muslim. Islam mendukung toleransiantar umat beragama dengan ketentuan saling menghormati tanpa mencampur adukkan akidah dan ibadah. Keragaman di Indonesia, menciptakan banyak perayaan keagamaan. Bagi sebagian Muslim, menjadikannya sebagai kesempatan mencari tambahan rezeki dengan menjual atribut keagamaan lain. Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim hukumnya adalah haram. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan dan dasar hukum tokoh ormas Islam Kabupaten Banyumas mengenai hukum jual beli atribut keagamaan non-Muslim dan konteks jual beli atribut keagamaan non-Muslim berdasarkan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu dengan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang dipakai ialah pendekatan yuridis empiris yakni metode penelitian hukum yang mmembahas ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat. Dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian. Kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pandangan tokoh ormas Islam seperti tokoh Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa jual beli atribut keagamaan non-Muslim diperbolehkan dengan syarat atau sebaiknya dihindari dengan berdasarkan pada penafsiran kitab berupa kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab Is’adurrofiq jilid 2, kitab Fatawi Fiqhiyah Kubro jilid 4. Tokoh Muhammadiyah melarang jual beli atribut keagamaan non Muslim karena masuk dalam kategori wala ta’awanu alal ismi wal udwan yaitu “tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” namun dapat dikatakan boleh dengan syarat yaitu hanya memperjualbelikan bahan mentah yang nantinya akan diolah menjadi produk tertentu oleh pembeli. Pandangan ini berdasarkan pada penafsiran surah Al-Maidah ayat 2 dan Hadis Riwayat Abu Dawud mengenai larangan menyerupai suatu kaum. Tokoh Al-Irsyad Al-Islamiyyah memperbolehkan jual beli atribut keagamaan non�Muslim dengan syarat atribut yang diperjualbelikan bersifat umum yang dapat digunakan diberbagai perayaan atau event dengan berdasarkan pada penafsiran surah Al-Kafirun ayat 6. Tokoh Lembaga Dakwah Islam Indonesia mengizinkan jual beli atribut keagamaan non-Muslim selama tidak mengubah aqidah dengan berdasarkan pada penafsiran surah Al-Kafirun ayat 1-6. Konteks hukum jual beli atribut keagamaan non-Muslim berdasarkan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 bahwa fatwa MUI tentang pengharaman penggunakan atribut keagamaan non-Muslim tidak berimplikasi pada haramnya jual beli atribut tersebut. Selama jual beli atribut keagamaan non-Muslim memenuhi kriteria rukun dan syarat barang yang diperjualbelikan dalam Islam termasuk pemenuhan prinsip kehalalan perolehan barang yang diperjualbelikan. Maka transaksi jual beli atribut keagamaan non-Muslim dapat dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut prinsip-prinsip syariat. Kata Kunci: Jual Beli, Atribut Keagamaan, Fatwa MUI, Ormas Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Atribut Keagamaan, Fatwa MUI, Ormas Islam.
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mila Banatul Asfia
Date Deposited: 15 Oct 2024 01:57
Last Modified: 15 Oct 2024 01:57
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27324

Actions (login required)

View Item View Item