TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA LAHAN TERNAK(STUDI KASUS PADA KELOMPOK TERNAK MARGO LESTARI DESA KEDARPAN, PURBALINGGA )

Margareta, Pamungkas (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA LAHAN TERNAK(STUDI KASUS PADA KELOMPOK TERNAK MARGO LESTARI DESA KEDARPAN, PURBALINGGA ). Skripsi thesis, UIN Prof K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Margareta Pamungkas_Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Lahan Ternak ( Studi Kasus Pada Kelompok Margo Lestari Desa Kedarpan, Purbalingga ).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam memperluas usaha ternaknya kelompok ternak margo lestari melakukan penyewaan lahan/tanah. Kelompok ternak Margo Lestari menyewa tanah kepada pemilik tanah dengan luas yang berbeda-beda setiap sewa tanahnya untuk digunakan dalam kegiatan usaha ternak ayam pedaging. Pada praktiknya kelompok ternak Margo Lestari tidak menetapkan harga secara pasti, karena kelompok ternak dengan pemilik tanah sepakat untuk menjadikan kotoran ayam sebagai upah dari sewa tanah yang dibayarkan setiap panen. Dengan demikian upah pada praktik sewa menyewa ini, tidak memiliki nilai harta yang jelas, karena dalam bentuk kotoran ayam, dimana termasuk dalam barang najis. Dengan dasar itu maka peneliti perlu membahas dan mengkajinya dalam sebuah penelitian yang mendalam terkait praktik sewa-menyewa tersebut dalam Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dengan langsung mencari informasi kepada informan untuk mengumpulkan informasi dengan teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain wawancara dan observasi. Sumber data primer yang digunakan berupa informan dari kelompok ternak Margo Lestari dan pemilik lahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik sewa menyewa lahan peternakan yang dilakukan oleh kelompok ternak Margo Lestari dengan pemilik lahan menggunakan sistem pengupahan bayar setiap panen dengan menggunakan kotoran ayam. Adapun ditinjau hukum Islam bahwa keabsahan upah berupa kotoran ayam yang memiliki sifat najis menimbulkan perbedaan pendapat. Keabsahan pengupahan ini dapat diqiyaskan dengan akad jual beli. Menurut ulama Syafiiyah kotoran ayam boleh untuk dimanfaatkan, tetapi tidak boleh diperrjual-belikan. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkan jual beli kotorankotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Selain itu bahwa kadar upah berupa kotoran ayam memliki ketidakjelasan jumlahnya, dimana pendapatan upah setiap panennya berbeda-beda, walaupun bedanya tidak terlalu jauh, namun hal itu tetap mengandung garar. Dalam konteks hukum Islam, akad yang mengandung garar dapat dianggap tidak sah. Dengan demikian upah dari praktik sewa lahan ternak pada kelompok ternak Margo Lestari batal demi hukum,sebab tidak memenuhi syarat pengupahan secara sempurna.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Sewa Menyewa, Kelompok Ternak, Kotoran Ayam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Margareta Pamungkas
Date Deposited: 14 Oct 2024 07:23
Last Modified: 14 Oct 2024 07:51
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27305

Actions (login required)

View Item View Item