PENERAPAN UANG MUKA DALAM SEWA MENYEWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Score Futsal Purwokerto)

DHANITA NURBAITI, 092322014 (2017) PENERAPAN UANG MUKA DALAM SEWA MENYEWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Score Futsal Purwokerto). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (486kB) | Preview
[img] Text
DHANITA NURBAITI_PENERAPAN UANG MUKA DALAM SEWA MENYEWA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Sewa atau ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akad sewa bisa dikatakan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa. Tujuan akad ini ini bagi penyewa, agar dapat menggunakan manfaat barang secara optimal dan bagi pemilik, akad ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari ongkos sewa. Untuk menghindari adanya kerugian, banyak pemilik barang yang menghendaki adanya uang muka dalam akad sewa. Uang muka yang dibayar oleh penyewa dianggap sebagai tanda jadi dan uang ini termasuk bagian dari harga sewa yang disepakati. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana mekanisme sewa menyewa lapangan futsal di Score Futsal Purwokerto? dan 2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan uang muka dalam sewa menyewa lapangan futsal di Score Futsal Purwokerto?. Berdasarkan pada permasalahan di atas, jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dilingkungan masyarakat. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari manager Score Futsal dan karyawan Score Futsal dan penyewa lapangan, sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari buku-buku dan penelitian yang terkait dengan permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa ketika akan menyewa lapangan di Score Futsal harus terlebih dahulu melakukan pemesanan dan membayar uang muka sebagai tanda jadi dan apabila penyewa membatalkan transaksi sewa maka uang muka akan hangus, serta dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa lapangan futsal hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan uang muka boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena transaksi seperti ini sudah menjadi kebiasaan bagi pemilik dan penyewa dan juga hal ini sesuai dengan kaidah fiqh mengenai hukum asal mu’amalah yaitu boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, sewa menyewa, uang muka, lapangan futsal
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mr. lutfie MZ
Date Deposited: 29 Aug 2017 01:52
Last Modified: 29 Aug 2017 01:52
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/2700

Actions (login required)

View Item View Item