KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENGGUNAAN DAN PENJUALAN ULANG NOMOR TELEPON PELANGGAN PERSPEKTIF SADD AŻ-ŻARĪ’AH (Studi Analisis Terhadap Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional)

Retno, Asih Apriliani (2024) KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENGGUNAAN DAN PENJUALAN ULANG NOMOR TELEPON PELANGGAN PERSPEKTIF SADD AŻ-ŻARĪ’AH (Studi Analisis Terhadap Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
RETNO ASIH APRILIANI_SKRIPSI FIIX.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penggunaan dan penjualan ulang nomor telepon pelanggan yang tertuang dalam Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dalam lampiran BAB II huruf D, yang dilakukan oleh penyedia layanan telekomunikasi tanpa persetujuan atau pengetahuan konsumen dapat menciptakan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak-hak pelanggan atas data pribadinya, sehingga dapat menimbulkan resiko keamanan data, karena informasi pribadi yang terkait dengan nomor telepon dapat disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional terkait pengaunaan dan penjualan ulang nomor telepon pelanggan perspektif sadd aż-żarī’ah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris (applied law research). Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional terkait penggunaan dan penjualan ulang nomor telepon pelanggan. Sedangkan data sekunder didapatkan dari buku, wawancara, jurnal, artikel dan lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode analisis deduktif kualitatif untuk ditarik kesimpulan sesuai dengan perspektif sadd aż-żarī’ah. Hasil penelitian ini menunjukan kesimpulan bahwa kebijakan pemerintah terhadap penggunaan dan penjualan ulang nomor telepon pelanggan tertuang dalam Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dalam lampiran BAB II huruf D di mana nomor telepon pelanggan yang sudah tidak digunakan lagi atau sudah kadaluarsa minimal 60 hari kalender maka, penyedia layanan telekomunikasi boleh menggunakan dan menjual ulang nomor tersebut kepada pelanggan baru, karena jika dilihat dari aspek jual belinya bisa dikatakan sah sebab rukun dan syaratnya terpenuhi. Sementara itu dalam perspektif sadd aż-żarī’ah kebijakan terhadap penggunaan dan penjualan ulang nomor pelanggan hukumnya berubah yang pada awalnya mubah/boleh menjadi haram/dilarang atau lebih baik dicegah, karena akibat dari perbuatan tersebut membawa dugaan kuat adanya dampak buruk yang membawa kepada kemafsadatan atau lebih besar mafsadahnya daripada maslahatnya maka hal tersebut bisa direvisi, dilarang, ditutup atau dicegah sebagai tindakan preventif. Kata Kunci: Permenkominfo No.14 tahun 2018, Penggunaan dan penjualan ulang nomor telepon pelanggan, sadd aż-żarī’ah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Permenkominfo No.14 tahun 2018, Penggunaan dan penjualan ulang nomor telepon pelanggan, sadd aż-żarī’ah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Retno Asih Apriliani sdri
Date Deposited: 23 Jul 2024 06:04
Last Modified: 23 Jul 2024 06:04
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26764

Actions (login required)

View Item View Item