ANALISIS SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL INDONESIA (BPJPH) DAN MALAYSIA (JAKIM) (Studi Kasus Sertifikasi Halal Produk Kosmetik)

Ulfi, Zulfikar Faridhun (2024) ANALISIS SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL INDONESIA (BPJPH) DAN MALAYSIA (JAKIM) (Studi Kasus Sertifikasi Halal Produk Kosmetik). Masters thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
TESIS MAS ZULFIKAR YANG GANTENG OKE (1).pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Perkembangan zaman di era 4.0 menuju 5.0 sekarang ini membuat gaya hidup masyarakat akan kebutuhan produk halal untuk hidup lebih baik, seperti fashion, obat-obatan, makanan, dan minuman mengalami perubahan signifikan. Pergeseran kebutuhan masyarakat tersebut mendorong urgensi jaminan sertifikasi halal pada produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk “Analisis Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia (BPJPH) dan Malaysia (JAKIM) (Studi Kasus Produk Kosmetik)”. dengan alasan di Indonesia masih marak produk-produk kosmetik yang ilegal dan mengandung zat merkuri dan berbagai zat yang berbahaya lainya. Hal tersebut memberikan dampak negatif bagi para konsumenya. Disisi lain mengapa mengkomparasikan dengan negara Malaysia dikarnakan Malaysia juga salah satu negara yang mayoritas penduduknya adalah umat muslim dan mempunyai sistem yang bagus dalam mensertifikasi suatu produk halal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research. Dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer penelitian ini adalah Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Manual Prosedur Pensijilan Halal Malaysia (Domestik) 2020 JAKIM Malaysia serta dokumen relevan lainnya. Proses sertifikasi halal di Indonesia diselenggarakan oleh BPJPH, sedangkan lembaga yang berwenang di Malaysia adalah JAKIM. Dasar pertimbangan hukum yang digunakan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) dan Fatwa DSN-MUI tentang kosmetika, sedangkan Malaysia berdasar pada Akta Perihal Dagang (APD) 2011 dan Takrif Halal 2011. Beberapa produk kosmetik yang memiliki perbedaan status kehalalannya adalah pewarna/cat rambut, pewarna/cat kuku, dan suntik botox. Indonesia memberi status halal pada ketiga kategori produk tersebut, sedangkan Malaysia melarang ketiga produk tersebut dalam status kehalalannya pada manual prosedur pensijilan Malaysia.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Sistem Jaminan, Produk kosmetik, BPJPH, JAKIM.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ULFI ZULFIKAR FARIDHUN sdr
Date Deposited: 18 Jul 2024 07:26
Last Modified: 18 Jul 2024 07:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26539

Actions (login required)

View Item View Item