TINJAUAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BATASAN WAKTU PENIMBUNAN BARANG

FA'ATUROHMAH, FA'ATUROHMAH (2024) TINJAUAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BATASAN WAKTU PENIMBUNAN BARANG. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Fa'aturohmah 1817301055.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penimbunan barang merupakan suatu kegiatan seseorang atau lembaga untuk menimbun barang sehingga menjadi langka yang berdampak melemahnya perekonomian. Penimbunan hanya saja belum ada keseragaman dalam hukum positif dan hukum ekonomi syariah terhadap batasan waktu. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum ekonomi syariah terhadap ketentuan batasan waktu penimbunan barang, dan relevansi ketentuan batasan waktu penimbunan barang di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research). Sedangkan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer diperoleh langsung dari kitab-kitab fikih mazhab yaitu dalam kitab al-Muhaz|ab Fikih Imam Syafi’i (karangan Abu Ishaq Asy-Syirazi dari mazhab Syafi’i), al-Mughni (karangan Ibnu Qudamah dari mazhab Hambali), al-Kafi Fikih Ahl Madinah (karangan Abu Umar Yusuf dari mazhab Maliki), al-Bahr al-Raiq (karangan Zayn al-Din Ibnu Nujaym dari mazhab Hanafi), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Pokok dan Barang Penting. Metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Adapun metode analisis data menggunakan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menyimpulkan bahwa batasan waktu penimbunan barang menurut hukum dagang terdapat dalam pasal 11 dengan jangka waktu tiga (3) bulan berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal, dan menurut hukum ekonomi syariah terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai batasan waktu penimbunan barang menurut ulama empat mazhab diantaranya menurut ulama Hanafi maksimal 40 hari, Maliki menyebutkan pada saat masa sulit masyarakat mendapatkan barang itu, Syafi’i dan Hambali mengatakan ketika barang mencapai harga yang tinggi dan masyarakat tengah membutuhkan. Dari berbagai relevansi kondisi di Indonesia batasan waktu penimbunan barang harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia yaitu 3 bulan karena Indonesia merupakan negara hukum maka pemerintah sendiri memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengawasi dan mengendalikan praktik penimbunan barang apabila merugikan konsumen. Kata Kunci: Hukum positif, Hukum Ekonomi Syariah, Penimbunan Barang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum positif, Hukum Ekonomi Syariah, Penimbunan Barang
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: FA'ATUROHM FA'ATUROHMAH sdr
Date Deposited: 16 Jul 2024 02:23
Last Modified: 16 Jul 2024 02:23
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26216

Actions (login required)

View Item View Item