LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERUBAHAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022)

Bella, Imaniah (2022) LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERUBAHAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Bella Imaniah_Legal Reasoning Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Perubahan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 PUU-XX 2022).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pada akhir Tahun 2022, Naufal Ghufron (Wakil Ketua KPK) mengajukan judicial review terhadap Pasal 34 UU KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun, dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 (lima) tahun, MK menyatakan bahwa terdapat kerugian konstitusional Pemohon yakni ketidakadilan. Putusan ini menjadi menarik karena menimbulkan kontroversi mengingat Mahkamah keluar dari domain Mahkamah sebagai negative legislator serta kedekatannya dengan Pemilu 2024 yang sarat akan kepentingan politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legal reasoning ditinjau dari teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan akibat hukum dalam Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022. Jenis penelitian ini adalah library research. Data primer yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku, artikel, jurnal, dan pendapat pakar. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Kemudian, metode analisa yang digunakan adalah content analysis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa: Pertama, legal reasoning hakim MK terhadap perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak mencerminkan adanya tujuan hukum yang disampaikan dalam teori Gustav Radbruch dengan tidak menginterpretasikan asas keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan hukum, MK terkesan memaksakan putusan a quo untuk dikabulkan karena tidak adanya urgensi konkret yang hendak dicapai. MK terlihat lebih memaklumi kinerja KPK yang selama ini jauh dari kata efektif. MK sebagai the guardian of constitution tetapi justru keluar dari domain Mahkamah sebagai negative legislator. Kedua, bahwa akibat hukum setelah adanya putusan a quo tidak hanya berdampak langsung pada struktur/desain kelembagaan KPK tetapi juga berpotensi mempengaruhi masa jabatan lembaga negara lainnya di masa yang akan datang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Bella Imaniah
Date Deposited: 15 Jul 2024 02:46
Last Modified: 15 Jul 2024 02:46
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26045

Actions (login required)

View Item View Item