TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD KERJA SAMA PENGELOLAAN WISATA SITU TIRTA MARTA (Studi Kasus Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga)

Fadilla, Syahadati (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD KERJA SAMA PENGELOLAAN WISATA SITU TIRTA MARTA (Studi Kasus Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Fadilla Syahadati_TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD KERJA SAMA PENGELOLAAN WISATA SITU TIRTA MARTA (Studi Kasus Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pokdarwis sebagai pengelola wisata Situ Tirta Marta melakukan kerja sama dengan investor, yang dalam Islam dikategorikan sebagai akad mud}a>rabah. Dalam kerja sama yang dilakukan modal dalam bentuk barang tidak dilakukan penaksiran harga, modal tidak dijelaskan dengan detail dalam kesepakatan perjanjian dan saat akad sebagian modal belum dilakukan proses pembangunan. Kerugian dalam akad mud}a>rabah adalah tanggung jawab pemilik modal, akan tetapi dalam kerja sama ini terdapat kesepakatan bahwa kerugian ditanggung bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akad kerja sama pengelolaan wisata Situ Tirta Marta dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad kerja sama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan metode penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian yuridis empriris. Sumber data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Pokdarwis (pengelola) dan pemilik lahan (pemilik modal). Sedangkan data sekunder yang digunakan berupa buku-buku, jurnal dan karya tulis ilmiah yang mengandung informasi terkait akad kerja sama dalam pengelolaan wisata Situ Tirta Marta Akad kerja sama (mud}a>rabah) dalam pengelolaan wisata Situ Tirta Marta dalam bentuk wisata Taman Domba Sitama. dilaksanakan secara tertulis. Kerja sama menggunakan sistem investasi dengan nilai bagi hasil 50:50. Jangka waktu kerja sama adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. Menurut hukum ekonomi syariah akad kerja sama (mud}a>rabah) antara Pokdarwis dengan pemilik modal dalam pengelolaan wisata Situ Tirta Marta adalah sahih. Akad kerja sama yang dilakukan sudah memenuhi rukun dan syarat akad mud}a>rabah yaitu pihak yang melaksanakan akad, modal, keuntungan, pekerjaan atau usaha dan s}i>ghat. Kemudian kerugian yang menjadi tanggung jawab bersama adalah diperbolehkan karena kedua belah pihak telah menyepakatinya diawal perjanjian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kerja sama, Mud}a>rabah, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fadilla Syahadati sdri
Date Deposited: 13 Jul 2024 03:01
Last Modified: 13 Jul 2024 03:01
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25916

Actions (login required)

View Item View Item