Praktik Mawah di Aceh Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Perspektif Fiqh Syāfi'iyyah (Studi Kasus di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh)

Maksalmina, Maksalmina (2024) Praktik Mawah di Aceh Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Perspektif Fiqh Syāfi'iyyah (Studi Kasus di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh). Masters thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Praktik Mawah di Aceh Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Perspektif Fiqh Syafi'iyyah.pdf

Download (8MB) | Preview

Abstract

Mawah Umong (sawah) adalah kerjasama bisnis kolektif antara pemilik lahan dan penggarap dalam upaya pengelolaan lahannya dan hasilnya dimiliki bersama dengan porsi masing-masing. Dalam diskursus akad, kerjasama mawah umong serupa dengan muzāra’ah dan mukhābarah yang hukumnya menurut mayoritas ulama syāfi’iyyah adalah batil karena berpotensi kerugian (gharar) yang disebabkan ketidakjelasan (majhul) bagian hasil yang akan diperoleh oleh kedua pihak. Sementara itu, Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Mawah menyatakan bahwa hukum mawah yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik mawah di masyarakat Aceh serta menganalisisnya menurut pandangan Majelis Permusyawaratan Ulama dan fiqh syāfi’iyyah. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis dengan teknik model Miles dan Huberman. Jenis penelitian field research dimaksudkan untuk mengangkat data mengenai praktik mawah di Kabupaten Pidie. Adapun pendekatan yuridis sosiologis diterapkan untuk menelaah realisasi hukum dalam praktik mawah di Aceh dan mengidentifikasi relevansinya terhadap Fatwa MPU Aceh dan konsep fiqh syāfi’iyyah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik mawah di Aceh dilaksanakan dengan mekanisme dimana pemilik harta dan pekerja berakad dalam pengelolaan harta di bidang perkebunan, perniagaan, persawahan, peternakan, dan perikanan serta menentukan persentasi bagi hasil dari keuntungan. Adapun mawah umong dilaksanakan dengan mekanisme akad antara pemilik sawah (malik) dan petani untuk menggarap sawahnya dan menentukan bagi hasil berdasarkan jumlah panen serta kondisi sawah yang akan digarap. Mawah umong dikategorikan pada mawah pajoh asoe, mawah bulueng dua, mawah bulueng lhee, mawah bulueng peut, dan mawah bulueng limeng. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa praktik mawah di Aceh perspektif Majelis Permusyawaratan Ulama adalah kerjasama yang sah dengan landasan qiyas muzāra’ah kepada mudharabah dan kaidah al-ashlu fi al-muāmalāt al-ibāhah hattā yadulla ad-dalilu ala khilafihi. Sedangkan praktik mawah di Aceh menurut fiqh syāfi’iyyah adalah sah mengikuti pendapat ulama syāfi’iyyah yang membolehkan muzāra’ah dan mukhābarah dengan landasan muamalah Nabi bersama penduduk Khaibar.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Praktik mawah, Majelis Permusyawaratan Ulama, Fiqh Syāfi’iyyah.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.23 Perjanjian (Perburuhan, Tanah, Wadiah Kafalah)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Maksalmina Maksalmina sdri
Date Deposited: 13 Jul 2024 02:02
Last Modified: 13 Jul 2024 02:02
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25896

Actions (login required)

View Item View Item