Keharusan Menerima Rujuk Bagi Istri Ditinjau dari Hak Asasi Manusia IinShalichah NIM.: 102321037

IinShalichah 102321037, 102321037 (2017) Keharusan Menerima Rujuk Bagi Istri Ditinjau dari Hak Asasi Manusia IinShalichah NIM.: 102321037. Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
IIN SOLICHAH_KEHARUSAN MENERIMA RUJUK BAGI ISTRI .pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan antara laki-laki dan perempuan atau untuk menghalalkan pula hubungan kelamin diantara keduanya, yang bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman dan kasih sayang yang diridhoi oleh Allah SWT.Namun tak semua perkawinan berjalan dengan harmonis.Takjarang sepasang suami istri memutuskan untuk bercerai atau berpisah.Di samping itu masih ada cara lain untuk seorang suami yang ingin mengembalikan rumah tangga kembali seperti sedia kala yaitu dengan cara rujuk. Mayoritas fuqoha menyatakan seorang suami yang mentalakraj’i seorang istri dapat merujuk istri tanpa ada persetujuan seorang istri. Adanya hal tersebut menjadi menarik untuk dijadikan kajian lebih lanjut tentang keharusan seorang istri menerima rujuk dari suami di lihat dari hak asasi manusia itu sendiri.Dimana di Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang juga mengakui adanya hak asasi manusia setiap orang.Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana keharusan menerima rujuk bagi istri di tinjau dari segi hak asasi manusia? Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research).Data-data yang ada diperoleh melaluipenelitian kepustakaan maupun melaluidokumentasi.Dimana menggunakan sumber data primer seperti tentang perundang-undangan dan sumber data sekunder, kemudian langkah selanjtnya yaitu data dianalisis dengan menggunakan pendekatan content analysis. Dari penelitian ini , dapat disimpulkan bahwasanyaadanyaperaturan tentang keberatan istri untuk tidak menerima rujuk dari suami yaitu ada dalam KHI pasal 64. Hal tersebut menandakan bahwasanya di Indonesia seorang istri tidak diharuskan untuk menerima rujuk oleh mantan suami.Halselaras dengan adanya peraturan tentang hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu pada bagian kesembilan yang membahas tentang hak wanita dalam pasal 50 disebutkan bahwasanya “wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.”

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Rujuk, Istri, dan Hak Asasi Manusia
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.35 Rujuk
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 10 Aug 2017 04:34
Last Modified: 10 Aug 2017 04:34
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/2560

Actions (login required)

View Item View Item