Nova, Rizky Hidayati (2024) PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN BERDASARKAN FATWA MUI NOMOR: 1/MUNASVII/MUI/5/2005 (STUDI PADA PELAKU INDUSTRI KECIL MENENGAH DI KABUPATEN BANYUMAS). Masters thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
TESIS NOVA RIZKY HIDAYATI.pdf Download (19MB) | Preview |
Abstract
Banyaknya sengketa merek di Indonesia, menuntut para pelaku IKM di Kabupaten Banyumas untuk mendaftarkan mereknya. Namun sebagian pelaku IKM yang sudah mendaftarkan merek, belum mendapatkan sertifikat merek. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa setiap merek terdaftar akan diterbitkan sertifikat merek. Selanjutnya dalam Islam juga diatur terkait perlindungan hukum hak merek dalam Fatwa MUI Nomor: 1/MUNASVII/MUI/5/2005. Namun sayangnya fatwa tersebut tidak dapat memberikan sanksi bagi pelanggaran merek. Penelitian ini bertujuan untuk melihat praktik perlindungan hukum hak merek bagi pelaku Industri Kecil Menengah di Kabupaten Banyumas berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNASVII/MUI/5/2005. Penelitian ini adalah penelitian lapangan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primernya adalah pelaku Industri Kecil Menengah Kabupaten Banyumas yang sudah mendaftarkan merek dagang. Sumber data sekunder: Undang-undang, Fatwa MUI, dan buku-buku yang berkaitan dengan tema penelitian. Data digali dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak merek diberikan pada pelaku IKM selama 10 tahun, sekaligus mendapatkan hak eksklusif. Proses pendaftaran merek pelaku IKM telah sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun penerbitan sertifikat merek belum efektif. Karena fungsi monitoring dari lembaga yang mengurus merek belum berjalan optimal. Terbukti masih ada 3 pelaku IKM yang belum memegang sertifikat merek. Adapun Sanksi pelanggaran merek dijerat dengan pasal 100 dan 102 UU Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan hasil wawancara, tidak ada kasus pelanggaran merek di kalangan pelaku IKM. Jika terjadi, dapat berpedoman pada pasal tersebut. Berdasarkan Fatwa MUI, merek pelaku IKM dikategorikan harta (ma>l), dan mendapatkan perlindungan hukum. Bagi setiap yang melanggar adalah haram dan dikategorikan kezaliman. Perlindungan hukum hak merek merupakan bagian dari pencapaian al-Maqa>s}id al-Syari>’ah, yakni untuk menjaga harta (H{ifz} al-mal). Meskipun fatwa MUI tidak mengikat dan tidak dapat memberikan sanksi layaknya Undang-undang. Namun, Fatwa MUI dapat mengikat secara sosio kultural. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Merek, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, Fatwa MUI.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Hak Merek, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, Fatwa MUI. |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah) |
Divisions: | Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | NOVA RIZKY HIDAYATI sdri |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 07:46 |
Last Modified: | 11 Jul 2024 07:46 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25512 |
Actions (login required)
View Item |