BAGI HASIL DAN GANTI RUGI PEMELIHARAAN KAMBING PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Karang Jongkeng Kabupaten Tegal)

Rifqi, Hilal (2024) BAGI HASIL DAN GANTI RUGI PEMELIHARAAN KAMBING PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Karang Jongkeng Kabupaten Tegal). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Skripsi - Rifqi Hilal Asidik.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Bagi hasil adalah sistem yang terdiri dari tata cara untuk membagi keuntungan perusahaan antara penyedia dana dan pengelola dana. Jenis kerjasama lain yang sering digunakan dalam industri muamalah adalah bagi hasil, begitupun juga ganti rugi dalam ajaran Islam sudah diatur sedemikian kompleks. Seperti halnya praktik bagi hasil dan ganti rugi pemeliharaan kambig di Desa Karang Jongkeng Kabupaten Tegal yaitu pengaturan dilakukan dengan ketentuan dimana kambing yang lahir dibagi dengan syarat anak pertama menjadi milik pemelihara kambing dan anak kedua menjadi milik pemilik kambing. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang secara langsung mencari informasi dari narasumber untuk mengumpulkan informasi dengan teknik pengumpulan data antara lain observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer wawancara peternak kambing dan pemilik kambing di Desa Karang Jongkeng serta buku. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis sosiologi hukum. Hasil penilitian menunjukan bahwa praktik pelaksanaan akad bagi hasil dan ganti rugi pemeliharaan kambing di Desa Karang Jongkeng merupakan bentuk kerja sama yang hanya sebagai pekerjaan tambahan, akadnya dilakukan secara lisan dan modalnya berupa kambing betina. Keuntungan berupa anak kambing yang lahir, sedangkan kerugian dilimpahkan kepada pemelihara kambing. Dapat diketahui bahwa kerja sama pemeliharan kambing ini tergolong dalam akad mud{a<rabah. Status hukum praktik akad bagi hasil dan ganti rugi pemeliharaan kambing di Desa Karang Jongkeng adalah boleh. Terkait pelimpahan kerugian sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat setempat serta memiliki tujuan yang jelas yaitu agar pemelihara kambing tidak semena-mena dalam memelihara kambing. Hal ini sesuai dengan teori ushul fikih yakni sadd adz-dzari’ah yang artinya memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bagi Hasil, Ganti Rugi, Pemeliharaan Kambing
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rifqi Hilal Asidik sdr
Date Deposited: 11 Jul 2024 03:33
Last Modified: 11 Jul 2024 03:33
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25503

Actions (login required)

View Item View Item