PERLINDUNGAN HUKUM NAZIR PADA SUKUK WAKAF RITEL TERHADAP RESIKO GAGAL BAYAR DALAM HUKUM POSITIF DAN FATWA DSN-MUI

M. Khozinul, Asror (2024) PERLINDUNGAN HUKUM NAZIR PADA SUKUK WAKAF RITEL TERHADAP RESIKO GAGAL BAYAR DALAM HUKUM POSITIF DAN FATWA DSN-MUI. Masters thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
M. KHOZINUL ASROR, S.H_PERLINDUNGAN HUKUM NAZIR PADA SUKUK WAKAF RITEL TERHADAP RESIKO GAGAL BAYAR DALAM HUKUM POSITIF DAN FATWA DSN-MUI.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Sukuk wakaf ritel adalah bagian dari wakaf uang dalam bentuk rupiah yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk menghasilkan keuntungan bagi pelayanan sosial. Investasi ini mengandung risiko wanprestasi oleh penerbit atau pemerintah, terutama saat krisis ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi Nazir yang mengelola dana wakaf dalam Sukuk Wakaf Ritel jika terjadi gagal bayar. Meskipun memorendum informasi sukuk wakaf ritel seri002-004 menyatakan investasi ini 100% dijamin pemerintah, namun tidak ada penjelasan mengenai perlindungan hukum jika gagal bayar terjadi, sehingga langkah preventif diperlukan. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana perlindungan hukum Nazir terhadap risiko gagal bayar dan analisis hukum positif serta fatwa DSN MUI terkait perlindungan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah pustaka (Library research). Penelitian pustaka, yaitu penelitian yang menggunakan data kepustakaan untuk mencari data dengan mencari di memorendum informasi sukuk wakaf ritel, buku, kitab, jurnal, fatwa, makalah, artikel dan lainnya yang mendukung penyelesaian penelitian. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Hasil Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum Nazir pada sukuk wakaf ritel mencakup pencatatan kepemilikan, kliring, setelmen transaksi, pembayaran nilai nominal, dan pembelian kembali sukuk. Analisis hukum positif dan fatwa DSN-MUI menunjukkan bahwa Pemerintah wajib membayar dana jika terjadi wanprestasi (KUH Perdata Pasal 1234) dan menjamin penyelesaian melalui dana jaminan (Pasal 56 UU Pasar Modal). UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN memungkinkan pembelian kembali sebelum jatuh tempo. Di dalam Fatwa DSN-MUI mengatur pemerintah harus mengembalikan modal beserta keuntungan jika kerugian terjadi (Akad Wakālah), bertanggung jawab atas dana saat jatuh tempo, dan memastikan transparansi dalam lelang dan bookbuilding (Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008, Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008). Perlindungan ini menjamin keadilan dan transparansi terhadap risiko gagal bayar (Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014).

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Nazir, Sukuk Wakaf Ritel, Gagal Bayar.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr M. Khozinul Asror
Date Deposited: 11 Jul 2024 07:41
Last Modified: 11 Jul 2024 07:41
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25478

Actions (login required)

View Item View Item