PENGALIHAN HUTANG (TAKE OVER) DI BPRS HIKMAH BAHARI CABANG PURWOKERTO PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 31/DSN-MUI/VI/2002 TENTANG PENGALIHAN HUTANG

FIRMAN, NIZAR (2024) PENGALIHAN HUTANG (TAKE OVER) DI BPRS HIKMAH BAHARI CABANG PURWOKERTO PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 31/DSN-MUI/VI/2002 TENTANG PENGALIHAN HUTANG. Masters thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
FIRMAN NIZAR_Pengalihan Hutang (Take Over) di BPRS Hikmah Bahari Cabang Purwokerto Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 31.DSN-MUI.VI.2002 tentang Pengalihan Hutang.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Prinsip Syariah harus dipatuhi oleh setiap lembaga keuangan syariah. Prinsip tersebut difatwakan oleh DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang mengatur umat Islam yang sudah memiliki kontrak pada perbankan konvensional dapat meninggalkannya dan beralih ke perbankan syariah dengan fasilitas pengalihan hutang. Pada praktiknya, fatwa tersebut belum sepenuhnya dijalakan, salah satunya di BPRS Hikmah Bahari Cabang Purwokerto yang masih melakukan pengalihan hutang kepada perbankan konvensional. Oleh karena itu, penulis meneliti Pengalihan Hutang (Take Over) di BPRS Hikmah Bahari Cabang Purwokerto serta menganalisis Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan metode normatif-empiris. Subjek atau informan dalam penelitian ini adalah pihak-pihak BPRS Hikmah Bahari Cabang Purwokerto. Sedangan objeknya adalah Pengalihan Hutang (Take Over). Data primer didapatkan dari hasil wawancara, sedangkan data sekunter didapatkan dari dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan hutang (take over) di BPRS Hikmah Bahari Cabang Purwokerto dibagi menjadi dua, yaitu pengalihan hutang (take over) keluar dan masuk. Pengalihan hutang (take over) keluar terjadi karena tiga hal berupa nasabah tertarik dengan bank lain, nasabah menginginkan top up namun tidak terealisasi, dan nasabah macet sehingga harus dibersihkan. Sedangkan pengalihan hutang (take over) masuk terjadi dari bank lain ke BPRS Hikmah Bahari setelah mendapatkan keyakinan terhadap calon nasabah yang diukur dengan 5C (character, capacity, capital, collateral, condition). Pengalihan hutang (take over) keluar di BPRS Hikmah Bahari Cabang Purwokerto belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI karena dilakukan ke bank konvensional, sedangkan pengalihan hutang (take over) masuk di BPRS Hikmah Bahari Cabang Purwokerto sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI karena dilakukan dari bank konvensional. Akad yang digunakan juga sesuai dengan Alternatif 1 dalam ketentuan fatwa tersebut yakni melakukan qarḍ terlebih dahulu untuk pelunasan dilanjutkan dengan pembiayaan murābaḥah.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pengalihan Hutang, Take Over
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Firman Nizar sdr
Date Deposited: 10 Jul 2024 03:37
Last Modified: 10 Jul 2024 03:37
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25408

Actions (login required)

View Item View Item