PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM KUHP BARU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PASAL 54 (2) UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Maulidiya, Rakhmawati (2024) PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM KUHP BARU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PASAL 54 (2) UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Maulidiya Rakhmawati_Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) Dalam KUHP Baru Perspektif Hukum Islam (Studi Pasal 54 (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Beberapa kasus kejahatan seringkali dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan pandangan hukum masyarakat, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana ringan. Fenomena tersebut disebabkan oleh keterbatasan hakim dalam memvonis jenis putusan yang tercantum dalam KUHAP yang mana paradigmanya berorientasi pada positivismme hukum. Salah satu contohnya tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun dengan nomor perkara 590/Pid.B/2019/PN Sim. Oleh sebab itu munculah Konsep Judicial Pardon (Pemaafan Hakim) yang tercantum dalam Pasal 54 (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai solusi hakim untuk mengadili kejahatan ringan yang dirasa bertentangan dengan rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan pemaafan hakim dalam pasal a quo dan ketentuannya dari sudut pandang hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah library research. Data primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, artikel, pendapat pakar dan penelitian lainnya. Pendeketan penelitian ini adalah pendekatan konseptual. Metode analisa yang digunakan adalah content analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Judicial Pardon (Pemaafan Hakim) sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan memiliki beberapa ketentuan diantaranya ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, serta pertimbangan segi keadilan dan segi kemanusiaan. Dan apabila ditinjau dari hukum pidanaIslammaka pemaafan hakim senada dengan pemaafan hakim pada KUHP Baru yaitu tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya berlaku pada jarimah ta’zīr karena dalam hukum pidana Islam ada jarimah yang hukumannya ditetapkan oleh Al-Qur’an yang mana ketentuannya tidak dapat diganggu gugat. Kata kunci: Judicial Pardon, Pemaafan Hakim, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Judicial Pardon, Pemaafan Hakim, Hukum Islam
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Maulidiya Rakhmawati sdri
Date Deposited: 09 Jul 2024 07:15
Last Modified: 09 Jul 2024 07:15
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25391

Actions (login required)

View Item View Item