Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menentukan Besaran Biaya Nafkah Mut'ah, Iddah, Madiyah Suami Kepada Istri Yang di cerai (Studi Putusan Nomor 2514/Pdt.G/2022/PA.Pwt)

Eva Dwi, Yulianti (2024) Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menentukan Besaran Biaya Nafkah Mut'ah, Iddah, Madiyah Suami Kepada Istri Yang di cerai (Studi Putusan Nomor 2514/Pdt.G/2022/PA.Pwt). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Skripsi-Eva Dwi Yulianti- 2017302014.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Saifuddin Zuhri Purwokerto Pemberian nafkah pasca perceraian adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami kepada mantan istrinya, seperti halnya dalam isi putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2514/Pdt.G/2022/PA.Pwt ini terdapat gugatan rekonvensi yang didalamnya berisi tentang beberapa tuntutan hak nafkah yang harus dipenuhi suami terhadap istri karena telah menceraikannya. Terkait jumlah nominal yang dituntut tersebut nyatanya tidak disanggupi suami karena merasa keberatan dengan besaran nominalnya. Oleh karna itu, hakim Pengadilan Agama Purwokerto pada saat persidangan melakukan beberapa pertimbangan dan juga metode guna untuk mencari titik tengah agar tercapainya kesepakatan yang mufakat untuk kedua belah pihak. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian pustaka (library research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan case approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus￾kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Data ini diperoleh dari hasil kepustakaan dan wawancara, analisis penulis yakni menggunakan metode deskriptif analitik. Terlebih dahulu akan digambarkan mengenai data-data yang berkaitan dengan perkara tersebut, kemudian dari data tersebut penulis menganalisis berkenaan dengan hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim serta metode yang digunakan hakim dalam menetapkan jumlah nafkah pada putusan tersebut sehingga nantinya akan mudah untuk dipahami. Penelitian ini menunjukan bahwa dalam penentuan jumlah nafkah iddah, mutah, madiyah, dalam Putusan Nomor 2514/Pdt.G/2022/PA.Pwt. Hakim tidak serta merta langsung menetapkan jumlah nominalnya atas kehendak tuntutan balik istri (gugatan rekonvensi), melainkan hakim melihat dari jumlah gaji, keadaan, kemampuan baik kemampuan aktual maupun kemampuan potensial, serta tanggungan hidup suami. Adapun metode yang dipakai hakim ada beberapa asas yakni asas kemampuan serta asas kepatutan dan kelayakan, hal tersebut juga ditambahkan dengan melihat apakah istri tersebut nusyuz atau tidak sehingga nantinya dalam pemberian nafkah tidak akan terhambat ataupun terhalang. Kata kunci: Nafkah, Iddah, Mut’ah, Madiyah, Pasca Perceraian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Nafkah, Iddah, Mut'ah, Madiyah, Pasca Perceraian
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Eva Dwi Yulianti
Date Deposited: 05 Jul 2024 02:33
Last Modified: 05 Jul 2024 02:33
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25259

Actions (login required)

View Item View Item