ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA BANYUMAS TENTANG SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH PERSPEKTIF HUKUM ACARA (Studi Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0323/Pdt.G/2019/PA.Bms)

SAMSU, DUKHA (2024) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA BANYUMAS TENTANG SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH PERSPEKTIF HUKUM ACARA (Studi Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0323/Pdt.G/2019/PA.Bms). Masters thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
SAMSU DUKHA_ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM., Tesis MHES.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Putusan Perkara Perdata Nomor 0323/Pdt.G/2019/PA.Bms di Pengadilan Agama Banyumas merupakan perkara ekonomi syariah yang melibatkan empat pihak, yakni pihak Penggugat selaku Manager BMT Tijarah Amanat Umat, pihak Tergugat I dan Tergugat II selaku pihak nasabah dan Turut Tergugat selaku atas nama pemilik agunan. Majelis Hakim dalam putusannya menolak perkara yang diajukan oleh pihak Penggugat karena pihak BMT Tijarah Amanat Umat selaku kreditur dalam menghimpun dan menyalurkan dana terhadap nasabah tidak secara jelas menerapkan prinsip akad syariah, oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk menelaah penalaran hukum yang mendasari majelis hakim mengenai penerapan prinsip syariah dalam sebuah perjanjian atau perikatan sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, didalam pertimbangan hukumnya baik secara yuridis maupun dalam perspektif hukum acara ekonomi syariah Hakim memutuskan pihak BMT Tijarah Amanat Umat selaku Penggugat tidak dapat menempuh proses hukum terhadap nasabah yang telah melakukan wanprestasi. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode yang sesuai dengan kaidah ilmiah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan yaitu putusan Nomor 0323/Pdt.G/2019/PA.Bms. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yang diolah secara kualitatif dan menggunakan teknik analisis berupa analisis isi terhadap pertimbangan Majelis Hakim di dalam putusan dimaksud. Hasil penelitian bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas memutuskan menolak perkara Nomor 0323/Pdt.G/2019/PA.Bms. tentang sengketa ekonomi syariah yang diajukan oleh pihak Penggugat, karena dalam gugatannya Penggugat mendasarkan pada akta pengakuan hutang No. 1081/APH/BMT.TAU/ VII/2016, tanggal 15 Juli 2016. Penggugat tidak menyebutkan secara jelas mengenai akad syariah yang digunakan dalam perikatannya, dan akta pengakuan hutang tidak sesuai dengan prinsip syariah. pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai formalitas surat gugatan, akad yang mendasari perikatan, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan pada sengketa ekonomi syariah telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta memuat asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Secara yuridis, pemaknaan sengketa ekonomi syariah pertimbangan hakim merujuk pada ketentuan hukum acara ekonomi syariah dan ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah Jo pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 yang menyatakan dalam melakukan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan kehati-hatian. Dalam perumusan sengketa ekonomi syariah, secara komprehensif Majelis Hakim mengelaborasikan landasan yuridis, proses pembuktian, dan dalil-dalil hukum ekonomi syariah. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Murabahah, Wanprestasi.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hukum Hakim, Murabahah, Wanprestasi
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Samsu Dukha sdr
Date Deposited: 06 May 2024 02:41
Last Modified: 06 May 2024 02:41
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24665

Actions (login required)

View Item View Item