STUDI KOMPARATIF PENDAPAT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI TENTANG NIAT BERPUASA UNTUK SATU BULAN RAMADAN

Nurul, Fadhilah (2024) STUDI KOMPARATIF PENDAPAT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI TENTANG NIAT BERPUASA UNTUK SATU BULAN RAMADAN. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
NURUL FADHILAH_STUDI KOMPARATIF PENDAPAT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI TENTANG WAKTU NIAT BERPUASA UNTUK SATU BULAN RAMADAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ijmak ulama tiada yang menyangkal mengenai wajibnya melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Ulama mazhab sepakat bahwa puasa Ramadan wajib dimuali dengan niat, yakni seseorang yang hendak melaksanakan ibadah termasuk ibadah puasa Ramadan diwajibkan untuk berniat, namun mengenai waktu niat mazhab syafi’i dan mazhab Maliki memiliki pandangannya masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki tentang waktu niat puasa satu bulan Ramadan dan mengetahui dalil yang digunakan oleh mazhab Syafi’I dan mazhab Maliki. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka yang bersifat deskriptif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dan berusaha menggali persoalan waktu niat puasa Ramadan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis perbandingan. Hasil penelitian ini adalah pemikiran Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki terkait waktu niat berpuasa untuk satu bulan penuh.Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwasanya niat puasa Ramadan wajib dilaksanakan setiap malam selama bulan puasa, hal ini disebabkan karena setiap hari di bulan Ramadan merupakan ibadah mustaqillah (independen), tidak dapat dikaitkan dengan hari sebelumnya maupun hari sesudahnya dan apabila menggabungkan niat yang dilaksanakan hanya pada awal malam hari pertama bulan Ramadan, untuk keseluruhan puasa selama satu bulan dinilai tidak cukup. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwasanya melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan diperbolehkan melaksanakan niat berpuasa cukup satu kali saja yaitu pada awal malam bulan puasa Ramadan, hal ini disebabkan karena setiap hari pada bulan Ramadan dinilai sebagai satu kesatuan hari yaitu satu bulan Ramadan, dan hukum memperbarui niat hukumnya sunah, seperti halnya dalam ibadah sholat, tidak perlu mengulang kembali pada rakaat selanjutnya cukup berniat pada rakaat awal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.13 Puasa dan Aspek lainnya( Wajib, Sunah, lailatul Qadar dll))
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: NURUL FADHILAH sdr
Date Deposited: 29 Apr 2024 06:26
Last Modified: 29 Apr 2024 06:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24645

Actions (login required)

View Item View Item