PRAKTIK PEMBAYARAN LISTRIK KAMAR KOS SECARA FLAT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Kos di Purwokerto Utara)

Fahmi, Noor Pradana (2024) PRAKTIK PEMBAYARAN LISTRIK KAMAR KOS SECARA FLAT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Kos di Purwokerto Utara). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Fahmi Noor Pradana_Praktik Pembayaran Listrik Kamar Kos Secara Flat Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Kos di Purwokerto Utara).pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Hubungan manusia dalam usaha merealisasikan keinginan dan kebutuhan dengan cara sebaik-baiknya sesuai ajaran agama disebut dengan muamalah. Akad yang paling sering timbul salah satunya akad ija>rah. Dalam hal ini akad ija>rah berupa sewa menyewa kamar kos. Pada praktiknya ada tambahan harga untuk pembayaran listrik bagi penyewa yang menggunakan alat elektronik, sehingga hal itu menimbulkan permasalahan berupa sistem pembayaran listrik tambahan dengan menetapkan harga penggunaan alat elektronik sebesar Rp 25.000,- dan Rp 30.000,-/unit/bulan, dengan unit yang berbeda, namun pemilik kos menetapkan harga sama. Sehingga adanya ketidakjelasan dalam pembayaran listrik. Maka, perlu adanya sebuah aturan yang menjadi batasan dari praktik tersebut. Dengan demikian, penelitian ini penting untuk mengetahui bahwa praktik sewa menyewa kamar kos sudah sesuai atau tidak dengan aturan hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan ini merupakan penelitian lapangan. Data primer penelitian ini adalah informasi dari informan yaitu penyewa kos dan pemilik kos. Dengan mengumpulkan informasi dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pembayaran listrik kamar kos yang ada di Purwokerto, menerapkan konsep ija>rah yang transaksinya cukup melakukan akad dengan pihak pemberi jasa baik secara lisan maupun mu’athah. Penentuan upah ditentukan berdasarkan perhitungan sepihak yang dilakukan oleh pemilik kos. Praktik akad ija>rah terhadap praktik pembayaran listrik kamar kos di Purwokerto Utara secara flat ditinjau dari hukum ekonomi syariah, hukumnya diperbolehkan, karena sudah memenuhi rukun dan syarat akad ija>rah. Namun, terdapat kecacatan. Sebab dalam proses transaksi antara kedua orang yang melakukan akad harus mengetahui ukuran yang digunakan. Dalam hal ini satuan watt yang digunakan penyewa kamar kos satu dengan yang lainnya terdapat perbedaan dalam penggunaannya. Ada yang menggunakannnya sedikit dan ada yang menggunakannya banyak, hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan kuantitas watt yang digunakan. Namun transaksi pembayaran tagihan listrik kamar kos tetap menjadi sah karena sesuai dengan rukun dan syarat dalam akad ija>rah, yakni adanya keridhaan kedua belah pihak..

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, Flat, Kamar Kos, Ija>rah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: FAHMI NOOR PRADANA sdr
Date Deposited: 29 Apr 2024 04:21
Last Modified: 29 Apr 2024 04:21
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24640

Actions (login required)

View Item View Item