PANDANGAN TOKOH LEMBAGA BAHTSUL MASAIL DAN MAJELIS TARJIH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP JUAL BELI PRODUK YANG MENGANDUNG KARMIN

EGI, NURRAHMAH (2024) PANDANGAN TOKOH LEMBAGA BAHTSUL MASAIL DAN MAJELIS TARJIH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP JUAL BELI PRODUK YANG MENGANDUNG KARMIN. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H.Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
EGI NURRAHMAH_PANDANGAN TOKOH LEMBAGA BAHTSUL MASAIL DAN MAJELIS TARJIH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP JUAL BELI PRODUL YANG MENGANDUNG KARMIN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur memiliki perbedaan fatwa tentang karmin, yaitu pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal. MUI memfatwakan bahwa karmin halal, sedangkan LBM NU Jatim memfatwakan karmin najis dan haram dikonsumsi. Sehingga hal ini menjadi pemicu publik khususnya di Kabupaten Banyumas, bahwa status hukum produk yang menggunakan bahan karmin masih belum memiliki tanggapan boleh atau tidaknya, hal ini menghantui masyarakat Banyumas ketika hendak membeli produk yang menggunakan bahan serangga karmin. Sehingga peneliti perlu mengetahui pandangan ormas di Kabupaten Banyumas terhadap hukum membeli produk yang menggunakan bahan baku serangga karmin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dengan langsung mencari informasi kepada masyarakat untuk mengumpulkan informasi dengan teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain observasi, interview dan dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan berupa informan dari penjual, pembeli dan Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data induktif. Hasil dari penelitian ini menurut Tokoh Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Banyumas terhadap hukum jual beli produk dengan bahan pewarna karmin itu diperbolehkan, mereka mengacu pada keputusan MUI pusat yang telah melakukan penelitian secara mendalam dengan melibatkan para pakar serangga. Sedangkan LBM NU Banyumas belum ada fatwa tentang karmin tetapi menurut Tokoh LBM NU Banyumas mengenai hukum jual beli produk dengan bahan pewarna karmin itu sah atau boleh jika diambil manfaatnya dan tidak sah atau tidak boleh jika untuk dikonsumsi. Berdasarkan salah satu Tokoh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banyumas dalam jual beli produk dengan bahan pewarna karmin menggunakan kaidah al-khuru>j min al-khila>f mustah}a>b yang dapat di ambil kesimpulan mengenai hukum dalam penggunaan khususnya jual beli produk yang menggunakan karmin sebagai bahan dasar maupun utamanya sebisa mungkin bisa dihindari, jikalau memang ada produk lain yang tidak menggunakan bahan tersebut, namun ketika memang tidak ada maka tetap boleh atau halal. Menurut Tokoh LBM NU Banyumas dalam pandangannya yang merujuk pada artikel mengenai jual beli produk dengan bahan pewarna karmin terdapat dua intrepretasi yaitu dalam hal manfaatnya untuk dikonsumsi maka hukumnya menjadi haram dengan pandangan menggunakan referensi kitab Majmu>’ Syarah al Muhad|zab dan kitab Al-Munt}aqa Syarah Al-Muwat>}ha, sedangkan jual beli produk dengan bahan pewarna karmin untuk produk kosmetik maka hal tersebut halal dengan pandangan menggunakan kitab I’anah at-Tha>libin dan kitab Al-Mughni>. Keyword : Fatwa, Metodologi, Ormas

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Fatwa, Metodologi, Ormas
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.3 Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Egi Nurrahmah sdri
Date Deposited: 29 Apr 2024 01:21
Last Modified: 29 Apr 2024 01:21
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24631

Actions (login required)

View Item View Item