Pembayaran komisi makelar kost pada media sosial instagram perspektif DSN MUI 151/Dsn-Mui/vi/2022 (studi kasus akun instagram @kosankontrakunsoed @pusat_kost_purwokerto dan @infokost_purwokerto)

Unesus Zahro, Lilis Juliati (2024) Pembayaran komisi makelar kost pada media sosial instagram perspektif DSN MUI 151/Dsn-Mui/vi/2022 (studi kasus akun instagram @kosankontrakunsoed @pusat_kost_purwokerto dan @infokost_purwokerto). Skripsi thesis, UIN PROF. KH SAIFUDDIN ZUHRI.

[img]
Preview
Text
Skripsi_Unesus.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Pemanfaatan media sosial, khususnya Instagram, sebagai platform untuk mempromosikan dan memfasilitasi transaksi penyewaan kost telah menjadi tren yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pengaturan pembayaran komisi makelar kost pada media sosial Instagram masih memerlukan pemahaman yang lebih mendalam, terutama dalam konteks perspektif hukum Islam yang diatur oleh Fatwa DSN MUI 151/DSN-MUI/VI/2022. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pembayaran komisi makelar kost pada media sosial Instagram dari sudut pandang Fatwa DSN MUI tersebut, dengan fokus pada akun @kosankontrakunsoed, @pusat_kost_purwokerto, dan @infokost_purwokerto.id. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi terhadap konten yang diposting oleh ketiga akun Instagram tersebut, serta wawancara dengan admin akun dan pemilik kost terkait. Data juga dianalisis dengan mempertimbangkan pandangan Fatwa DSN MUI 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang akad samsarah dalam pembayaran komisi makelar. Pembayaran komisi makelar kost melalui Instagram adalah bagian integral dari kerjasama antara pemilik kost dan makelar. Besaran komisi berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000 per transaksi, namun kurangnya transparansi dalam pembayaran komisi dapat mengganggu hubungan bisnis. Pandangan dari Fatwa DSN MUI 151/Vi/2022 menggarisbawahi pentingnya transparansi, keadilan, dan kepatuhan syariah dalam pembayaran komisi. Masalah terkait pembagian komisi tambahan pengiklanan tanpa penjelasan di awal melanggar prinsip-prinsip syariah.Dasar hukum dari hadits dan ayat Al-Qur'an, seperti Q.S Yusuf ayat 72, Q.S. an-Nisa' 29, dan Q.S. al-Maidah 1, serta Fatwa DSN MUI 151/Dsn-Mui/Vi/2022, menegaskan pentingnya menjaga kesepakatan dan transaksi yang dilakukan dengan baik. Ini menunjukkan bahwa transaksi dan pembayaran komisi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan transparansi, keadilan, dan kesepakatan yang jelas dan diikuti. Kata kunci: Samsarah, Makelar, Instagram Dan Fatwa Dsn Mui 151/Dsn-Mui/Vi/2022

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Samsarah, Makelar, Instagram Dan Fatwa Dsn Mui 151/Dsn-Mui/Vi/2022
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.6 Islam dan Teknologi
600 Technology (Applied sciences) > 605 Serial publications
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unesus Zahro Lilis Juliati sdri
Date Deposited: 27 Apr 2024 04:46
Last Modified: 27 Apr 2024 04:46
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24622

Actions (login required)

View Item View Item