PANDANGAN PENGHULU TENTANG KETENTUAN KAWIN HAMIL DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangannyar dan Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen)

HATTAL, JANNAH (2024) PANDANGAN PENGHULU TENTANG KETENTUAN KAWIN HAMIL DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangannyar dan Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen). Skripsi thesis, UIN.K.H. SAIFUDIN ZUHRI.

[img]
Preview
Text
HATTAL JANNAH_PANDANGAN PENGUHULU TENTANG KETENTUAN KAWIN HAMIL DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (Studi Kasus di KUA Kecanatan Karangannyar dan Kecamatan Sruweng).pdf

Download (971kB) | Preview

Abstract

Wanita hamil terjadi tidak hanya karen perbutan zina melainkan bisa terjadi karena perkosaan ataupun keberadaan laki-laki yang menghamilinya tidak diketahui. Ketentuan Kawin Hamil telah diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam ayat 1-3. Kata “dapat” dalam pasal 53 ayat 1 menimbulakan sebuah penafsiran tentang ketentuan kawin hamil. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk meneliti respon penghulu terhadap ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53. Dan ingin mengetahui bagaimana implementasinya di KUA. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangannyar dan Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), metode yang digunakan dalam penelitian ini oleh penulis adalah metode kualitatif. Pendekatan yang dipakai ialah pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pandangan Penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangannyar dan Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen berbeda. Penghulu Karangannyar mengharuskan laki-laki yang menghamilinya itu yang menikahi wanita hamil tersebut. Sedangkan Penghulu Sruweng tidak mengharuskan laki-laki yang menghamilinya yang menikahi wanita hamil tersebut namun laki-laki yang bukan menghamilinyapun boleh untuk menikahi wanita hamil tersebut. Implementasi pasal 53 di KUA Kecamatan Karangannyar dan Sruweng berbeda. Di KUA Karangannyar tidak melayani perkawinan catin wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Sedangkan KUA Sruweng tetap melayani perkawinan catin wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya dan tidak perlu menikah ulang ketika bayi yang dikandungnya telah lahir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kawin Hamil , Kompilasi Hukum Islam, Penghulu
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Hattal Jannah
Date Deposited: 27 Apr 2024 04:33
Last Modified: 27 Apr 2024 04:33
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24620

Actions (login required)

View Item View Item