TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM BARTER EXPOSURE PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (Studi Kasus Pelaku Sistem Barter Exposure di Purwokerto)

Fanika Belinda, Agustin (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM BARTER EXPOSURE PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (Studi Kasus Pelaku Sistem Barter Exposure di Purwokerto). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
FANIKA BELINDA AGUSTIN_TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM BARTER EXPOSURE PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (Studi Kasus Pelaku Sistem Barter Exposure di Purwokerto).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam kajian hukum ekonomi syariah segala bentuk muamalah hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Baru-baru ini muncul kegiatan ekonomi yang sedang trend, yaitu barter exposure. Exposure merupakan perhatian atau bentuk popularitas suatu brand/perusahaan dari seorang influencer seperti selebgram, youtuber, dll. ini bisa dibilang sebagai barter yang berupa konten iklan. Tetapi, barter exposure tidak selalu memberikan keuntungan bagi pemilik usaha, karena terkadang modal yang dikeluarkan tidak sebanding dengan exposure yang diberikan. Sehingga pada praktiknya hal itu menimbulkan masalah, karena adanya perbedaan nilai exposure dengan brand yang dikontenkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dengan langsung mencari informasi kepada informan untuk mengumpulkan informasi dengan teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan berupa informan dari pihak influencer dan pemilik brand atau produk. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data deskriptif kualitatif dengan bentuk uraian kata-kata tertulis, dan tidak berbentuk angka-angka. Hasil penelitian ini menunjukkan praktik Dalam barter expsosure yang terjadi di Purwokerto, sebagaimana yang dilakukan oleh Naely Nur Janah yang menggunakan media sosial Instagram dalam mengunggah konten yang dimilikinya. Barter yang dimaksud ini merupakan barter value dalam bentuk exposure. Namun, seharusnya dalam Islam barter itu harus setara, sejenis atau setidaknya memilik nilai yang sama. Maka, dengan demikian berdasarkan keterangan itu barter exposure ini tidak memiliki nilai yang sama. Dilihat dari keterangan dari beberapa influncer bahwa karena barter exposure menjadikan popularitas sebagai bahan tukar untuk mendapatkan sebuah produk dari brand. selain itu dalam kajian musyarakah barter exposure pada bagian nisbah bagi hasil, tidak sesuai dengan ketentuan karena keduanya tidak menjelaskan besaran hasil yang akan mereka dapatkan masing-masing. Hal itu hanya berdasarkan pada kesepakatan awal saja, tidak melihat hasil dari penjualan atas promosi yang dilakukan influncer. . Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Barter Exposure, Influencer, Instagram

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Barter Exposure, Influencer, Instagram
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.6 Islam dan Teknologi
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
600 Technology (Applied sciences) > 607 Education, research, related topics
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fanika Belinda Agustin sdri
Date Deposited: 27 Apr 2024 02:26
Last Modified: 27 Apr 2024 02:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24590

Actions (login required)

View Item View Item