HUKUM SALAT DENGAN DUDUK DI KURSI KENDARAAN MENURUT PANDANGAN YUSUF AL-QARDHAWI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI

TAHMID, TAHMID (2024) HUKUM SALAT DENGAN DUDUK DI KURSI KENDARAAN MENURUT PANDANGAN YUSUF AL-QARDHAWI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
TAHMID_HUKUM SALAT DENGAN DUDUK DI KURSI KENDARAAN MENURUT PANDANGAN YUSUF AL-QARDHAWI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Melakukan perjalanan baik jauh maupun dekat adalah salah satu kebutuhan manusia dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Sementara disisi lain bagi seorang Muslim melakukan ibadah salat baik wajib maupun sunnah, juga merupakan satu kebutuhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yang jadi permasalah kemudian adalah ketika kebutuhan untuk menjalani ibadah salat berbenturan dengan kondisi yang sedang berada di atas kendaraan dalam perjalanan, sementara untuk turun dari kendaraan terkadang juga mengalami kendala-kendala tertentu sehingga mau tidak mau salat dilakukan di atas kendaraan. sebagian ulama berpandangan mengeanai hukum salat dengan duduk di kursi kendaraan hukumnya adalah makruh dan ada juga yang membolehkan. Berangkat dari perbedaan ini, penulis tertarik untuk menjadikan sebuah bahan penelitian tentang hukum salat dengan duduk di kursi kendaraan menurut pandangan Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah az-Zuhaili. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang mengunakan buku, jurnal, catetan, majalah, refrensi lainnya, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan sebagai data untuk penyelesaian penelitian. Metode pengumpulan datanya adalah dokumentasi. Metode yang digunakan penulis dalam menganalisis data adalah analisis komparatif. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Yusuf al-Qardhawi dalam kitab Fatwa Mu’ashirah salat dengan duduk di kendaraan adalah makruh (tidak dianjurkan) kecuali jika seseorang tidak mampu berdiri karena sakit atau udzur lainnya. Salat dengan duduk di atas kendaraan dapat menyebabkan salat tidak khusyuk, karena penumpang kendaraan seringkali bergerak dan terganggu oleh keadaan disekitar. Sedangkan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu salat dengan duduk di kursi kendaraan adalah boleh, jika seseorang tidak mampu berdiri dan udzur lainnya. Salat dengan duduk di atas kendaraan tidak menyebabkan salat tidak khusyuk, karena seseorang masih bisa melakukan gerakan-gerkan salat dengan sempurna, seperti ruku’, sujud, dan tahiyat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bepergian, Hukum Salat di kendaraan, Yusuf al-Qardhawi, Wahbah az-Zuhaili.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.12 Shalat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Tahmid Tahmid Sdr
Date Deposited: 26 Apr 2024 06:30
Last Modified: 26 Apr 2024 06:30
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24499

Actions (login required)

View Item View Item