GAYA HIDUP CHILDFREE DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Lailla, Nur Shalsabilla (2024) GAYA HIDUP CHILDFREE DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN PROF. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
LAILLA NUR SHALSABILLA_GAYA HIDUP CHILDFREE DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Childfree akhir-akhir ini mulai ramai di Indonesia, childfree sendiri adalah seseorang yang tidak ingin memiliki anak. Baik anak kandung, anak tiri, maupun anak hasil adopsi. Tidak memiliki anak bagi masyarakat Indonesia dianggap remeh, karena masyarakat dengan adat istiadatnya yang menganjurkan setiap pasangan yang sudah berumah tangga dianjurkan memiliki anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang hukum childfree menurut Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam, yang saat ini menjadi tren yang diikuti oleh pasangan-pasangan muda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan mencari literatur pembahasan childfree. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder, sumber data primer yang digunakan adalah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengenai tujuan pernikahan dalam Kitab Ihya Ulumudiin Karya Imam al-Ghazali, dan dalam kitab An-Nizhom Al-ijtima’i fi Al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani juga dijelaskan mengenai ‘azl. Sumber data sekunder yang digunakan berasal dari artikel, buku, video, atau tulisan lain yang mendukung penelitian ini, diantaranya buku Childfree and Happy Karya Victoria Tunggono. Dalam metode ini mengunakan teknik dokumentasi, yang berarti mengumpulkan data seperti catatan, buku-buku, surat kabar, majalah, dan lainnya yang berkaitan dengan childfree. Penulis menggunakan analisis data komparatif antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam serta untuk membandingkan perbedaan dan persamaan antara objek yang akan diteliti. Dalam penelitian ini terbagi menjadi dua kesimpulan. Kesimpulan pertama, berdasarkan Hukum Positif Indonesia, hak asasi manusia sangat memperbolehkan childfree karena menyikapi terkait hak reproduksi, hak kebebasan, dan hak perlindungan anak. Menurut Hukum Islam menunda keturunan dengan cara ‘azl itu (mubah) tetapi menjadi berbeda jika tujuannya untuk memusnahkan keturunan maka hukumnya menjadi haram. Kesimpulan kedua, persamaan childfree menurut hukum positif dan hukum islam itu sebenarnya sama-sama tidak terdapat aturan khusus yang mengatur hal ini, keduanya menganjurkan memiliki keturunan tetapi dengan syarat mampu menjamin masa depan anak-anak mereka. Perbedaan menurut hukum positif terkait childfree, menurut hukum Islam childfree jelas bertentangan dengan tujuan pernikahan yaitu untuk melanjutkan keturunan (hifz al-Nasl).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Childfree, Hukum Positif Indonesia, Hukum Islam
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: LAILLA NUR SHALSABILLA sdri
Date Deposited: 26 Apr 2024 02:21
Last Modified: 26 Apr 2024 02:21
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24457

Actions (login required)

View Item View Item