STATUS HUKUM WARIS MAFQUD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Fahmi Akbar, Anugrah (2024) STATUS HUKUM WARIS MAFQUD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Syaifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Fahmi Akbar Anugrah - Hukum Waris Mafqud Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Dalam kajian Hukum Islam (fiqh) orang hilang biasa disebut dengan “māfqud”. Yaitu orang yang terputus kabarnya dari keluarganya sehingga tidak diketahui hidup atau meninggalnya. Orang yang māfqud sebelumnya pernah hidup bersama suatu keluarga, namun setelah itu kabar dan keberadaannya tidak diketahui lagi secara pasti apakah dia masih hidup atau sudah meninggal. Orang tersebut hilang dalam jangka waktu yang lama. Hal seperti ini menjadi sebuah persoalan dalam hukum kewarisan, karena salah satu syarat dan pokok dalam kewarisan adalah kepastian hidup atau meninggalnya seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti status hukum waris orang yang hilang menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Dengan menggunakan metode content analysis dan comparative. Penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang menelaah atau mengkaji data dari berbagai sumber informasi kepustakaan, baik dari buku, jurnal, hasil penelitian, maupun artikel-artikel yang terkait dengan obyek penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data malalui penelusuran, membaca dan mencatat. Tindakan selanjutnya yaitu penyusunan data, mengklasifikasinya, dan dilanjutkan dengan penganalisaan data yang kemudian menghasilkan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa, persamaan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata, mengenai status hukum waris orang yang hilang harus ditentukan terlebih dahulu melalu Hakim di Pengadilan. Apakah ia dinyatakan masih hidup atau meninggal dunia. jika seseorang hilang dan belum ditetapkan meninggal oleh Qādhi (Hakim) maka harta warisannya tidak boleh dibagikan kepada ahli warisnya. Begitupun sebaliknya apabila Hakim (Qādhi) sudah memutuskan bahwa orang hilang (māfqud) telah meninggal maka harta warisan boleh dibagikan kepada ahli warisnya. Sebagian dari hartanya diberikan kepada ahli waris, sisa harta yang sudah dibagikan harus ditangguhkan. Apabila ternyata orang yang hilang itu kembali, maka harta yang telah ditangguhkan harus diberikan kembali kepada orang yang hilang. Perbedaannya terletak pada batas waktunya, dimana menurut Hukum Islam batas waktunya adalah empat tahun dan menurut Hukum Perdata batas waktunya lima tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Orang Hilang.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.4 Waris (Faraid) dan Wasiat
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Fahmi Akbar Anugrah sdr
Date Deposited: 26 Apr 2024 01:45
Last Modified: 26 Apr 2024 01:45
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24446

Actions (login required)

View Item View Item