PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DESA SEBAGAI PENGGANTI KEPALA DESA ANTARWAKTU PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI DESA KRANGEAN KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA)

Ika Nur, Baety (2024) PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DESA SEBAGAI PENGGANTI KEPALA DESA ANTARWAKTU PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI DESA KRANGEAN KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA). Skripsi thesis, UIN Prof.K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
IKA NB_PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DESA SBG PENGGANTI KADES ANTARWAKTU PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI DESA KRANGEAN).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam suatu wilayah pastilah terdapat seorang pemimpin, begitupun dalam sebuah desa dimana pemimpin adalah seseorang yang mengemban tugas dan tanggung jawab untuk memimpin, mengatur dan mempengaruhi bawahannya, karena pemimpin merupakan penentu bagi kesejahteraan masyarakat. Jika terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa yang menjadikan Desa mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa. dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatannya sebelum dilantik sebagai Kepala Desa, maka bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari daerah kabupaten/kota yang disebut dengan Penjabat Kepala Desa. Berdasarkan hal di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penunjukan Penjabat Kepala Desa sebagai pengganti Kepala Desa Antarwaktu dan tinjauan perspekrif fiqh siyasah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara dengan Penjabat Kepala Desa, anggota BPD, Perangkat Desa, serta Warga Desa Krangean dan dokumentasi berupa foto wawancara, arsip dari Desa Krangean. Berdasarkan hasil penelitian terkait dengan praktik penunjukan Penjabat Kepala Desa di Desa Krangean sebagai pengganti Kepala Desa Antarwaktu hasilnya belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku karena masa jabatan Penjabat Kepala Desa Krangean melebihan masa jabatan yang ditentukan. Hal ini di karenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 12 Ayat (5) mengatur “Penjabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama”. Dalam Siyasah Dusturiyah pada proses penunjukan seorang pemimpin haruslah melalui dua proses melalui proses pemilihan oleh Ahlul H}alli Wal‘Aqdi dan melalui proses penyerahan mandat oleh pemimpin sebelumnya. Ahlul H}alli Wal‘Aqdi yaitu orang- orang yang bertugas memilih pemimpin lewat jalan musyawarah kemudian mengajukannya kepada rakyat untuk di baiat (dinobatkan) kepada mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penjabat Kepala Desa, Kepala Desa Antarwaktu, Fiqh Siyasah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Ika Nur Baety sdri
Date Deposited: 26 Apr 2024 01:26
Last Modified: 26 Apr 2024 01:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24416

Actions (login required)

View Item View Item