BIAYA LINTIRAN DALAM JUAL BELI TANAH DI DESA BANTERAN KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

JOKO WIDIANTO, NIM. 1223202009 (2017) BIAYA LINTIRAN DALAM JUAL BELI TANAH DI DESA BANTERAN KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (515kB) | Preview
[img] Text
JOKO WIDIANTO_BIAYA LINTIRAN DALAM JUAL BELI TANAH .pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Biaya lintiran adalah biaya dalam jual beli tanah yang diberikan pembeli tanah kepada perangkat desa. Praktik pengenaan biaya lintiran dalam jual beli tanah terjadi ketika seseorang akan melakukan transaksi jual beli tanah maka, para pihak harus mengundang perangkat desa setempat untuk membantu mengukur tanah dan menjadi saksi akad jual beli tanah. Saksi terdiri dari 2 orang perangkat desa serta pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan dijual. Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian dilakukanlah pengukuran tanah yang menjadi obyek jual beli. Dari harga jual beli tanah tersebut kemudian perangkat desa menghitung prosentase biaya lntiran yang ditanggung oleh pembeli tanah Biaya lintiran tersebut sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat Desa Banteran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik pengenaan biaya lintiran dalam jual beli tanah di Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, dan 2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap praktik penerapan biaya lintiran dalam jual beli tanah di Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi di lokasi tersebut. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi dan wawancara kepada penjual tanah, pembeli tanah dan perangkat desa Banteran, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli tanah yang terjadi di Desa Banteran ini sudah sesuai dengan hukum Islam. Pandangan hukum islam terhadap praktik pengenaan biaya lintiran dalam jual beli tanah hukumnya fa>sid (rusak) karena perangkat desa sudah tidak berhak menerima biaya lintiran yang diberikan oleh pembeli tanah. Disisi lain perangkat desa sudah menerima uang jasa untuk mengukur tanah dan menjadi saksi dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kecamatan. Kebiasaan membayar biaya lintiran dalam jual beli tanah di Desa Banteran termasuk ‘urf fasid yaitu kebiasaan yang bertentangan dengan hukum-hukum syari’at.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Lintiran, Perangkat Desa, Urf Fasid, Hukum Jual Beli
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 16 Jun 2017 03:26
Last Modified: 16 Jun 2017 03:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/2438

Actions (login required)

View Item View Item