Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pada Aplikasi Shopee Affiliate

Ida, Maulidina (2024) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pada Aplikasi Shopee Affiliate. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifudin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
REVISI-SKRIPSI IDA-MAULIDINA FIX.pdf

Download (965kB) | Preview

Abstract

Shopee merupakan aplikasi untuk berbelanja melalui handphone. Tidak hanya untuk berbelanja produk/barang shopee juga menyedikan beberapa jasa (Tagihan listrik, transportasi, keuangan, hiburan, dan asuransi) dan fitur ( shopee video, program afiliasi). Shopee video ialah tempat di mana seorang affiliator berbagi konten dengan sesama pengguna shopee melalui video pendek yang digunakan untuk menarik pembeli. Program affiliasi adalah suatu program dengan memberikan keuntungan kepada affiliator berupa komisi. Affiliator yaitu orang yang beraffiliasi atau orang yang bertugas mempromosikan produk/barang melalui tautan link dan diposting atau dishare di akun media sosial. Banyaknya yang bergabung menjadi affiliator menjadi persaingan antar affiliator, dimana mereka dalam melakukan strategi promosinya mengambil konten video milk orang lain yang sedang trend untuk menyamakan barang yang ada di konten video promosi dengan barang yang ada link tanpa melihat kualitas dan merk yang sama. Berdasarkan latar belakang masalah, maka dirumuskan pertanyaan, bagaimana praktik jual beli affiliator pada shopee affiliate program dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pada shopee affiliate program? Penelitian ini termasuk jenis penelitian jenis lapangan (field research), yang sifatnya kualitatif. Pendekatan yang dipakai ialah yuridis normatif. Sumber data penelitian ini menggunakan dua sumber data primer yaitu wawancara dengan beberapa narasumber dari pelaku jual beli aplikasi shopee affiliate Kabupaten Banyumas dan sumber data sekunder yaitu buku, jurnal dan internet. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: praktik jual beli affiliator dalam melakukan promosi menggunakan konten video milik orang lain dengan mengshare link dengan memberikan deskripsi mengenai produk/barang yang tidak sesuai dengan gambar yang akan di beli oleh follower. Menurut Hukum Ekonomi Syariah praktik jual beli affiliator dalam promosinya yang menggunakan konten video orang lain adalah haram karena ada perbuatan ghasab, seabagaimana tercantum dalam KHES Pasal 20 angka 15, apabila affiliator tidak memiliki izin dari pemilik konten video. Dikuatkan dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembajakan dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ida Maulidina sdri
Date Deposited: 25 Apr 2024 02:40
Last Modified: 25 Apr 2024 02:40
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24347

Actions (login required)

View Item View Item