Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PA.Pbg Pada Gugatan Sederhana Wanprestasi Ekonomi Syariah Dengan Akad Musyarakah

Alita, Noni Ardian (2024) Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PA.Pbg Pada Gugatan Sederhana Wanprestasi Ekonomi Syariah Dengan Akad Musyarakah. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Alita Noni Ardian_Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 3,Pdt.G.S,2022,PA.Pbg Pada Gugatan Sederhana Wanprestasi Ekonomi Syariah Dengan Akad Musyarakah.pdf

Download (12MB) | Preview

Abstract

Kewenangan mengadili suatu permasalahan atau perkara dalam bidang sengketa ekonomi syariah atau wanprestasi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa: “penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup Peradilan Agama. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi ekonomi syari’ah dengan akad musyarakah pada Putusan perkara 3/Pdt.G.S/2022/PA.Pbg, untuk memahami dan mengetahui alasan adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi ekonomi syariah dengan akad musyarakah pada Putusan perkara 3/Pdt.G.S/2022/PA.Pbg, dan menurut Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (Library Research). Pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan kasus (case approach). Adapun bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah, Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PA.Pbg, KHES. Sumber sekunder berupa buku-buku, jurnal, situs internet, artikel, serta website. Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PA.Pbg menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat antara Hakim Tunggal dan Majelis Hakim. Hakim Tuggal memutuskan bahwa para Tergugat harus membayar kerugian sampai dengan periode Desember 2021. Namun, Majelis Hakim tidak setuju tentang besarannya dan memutuskan sendiri bahwa para Tergugat hanya harus membayar kerugian dari awal jatuh tempo hingga suratperingatan ke III dikarenakan adanya kemacetan usaha yang dijalani. Menurut Hukum Ekonomi Syariah, seperti pada Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah dan KHES bahwa suatu akad musyarakah dimana kerja sama antara dua orang atau lebih yang keuntungannya dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama dan kerugian ditanggung secara bersama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Gugatan Sederhana, Wanprestasi, Ekonomi Syariah, Akad Musyarakah, Perbedaan Pertimbangan Hakim.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Alita Noni Ardian sdri
Date Deposited: 24 Apr 2024 02:26
Last Modified: 24 Apr 2024 02:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24174

Actions (login required)

View Item View Item