Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Adanya Frasa “Dapat Dikawinkan” pada Pasal 53 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (Studi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Banyumas)

Apri, Isnurifqi Setiawan (2024) Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Adanya Frasa “Dapat Dikawinkan” pada Pasal 53 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (Studi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI APRI ISNURIFQI SETIAWAN 2017302134 HKI.pdf

Download (8MB) | Preview

Abstract

Kawin hamil diatur pada Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya termuat frasa “dapat dikawinkan” yang mengakibatkan multi-tafsir di kalangan Kepala Kantor Urusan Agama di Kabupaten Banyumas. Misalnya saja Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Utara yang mengartikan frasa tersebut dengan arti seorang wanita hamil di luar nikah hanya boleh menikah dengan pria yang menghamili, sedangkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Selatan mengartikan lain, yaitu seorang wanita hamil di luar nikah boleh menikah dengan siapa saja, baik pria yang menghamilinya ataupun pria yang bukan menghamilinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung kepada subyek dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data primer penelitian ini berupa hasil wawancara kepada Enam Kepala Kantor Urusan Agama di Kabupaten Banyumas, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Karanglewas, Baturraden, Rawalo, dan Gumelar yang dipilih dengan metode purposive sampling. Sumber data sekundernya berupa buku, jurnal, skripsi dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data Miles dan Hubermen. Penelitian ini mendapatkan dua kesimpulan. Pertama, terjadi disparitas pandangan Kepala Kantor Urusan Agama terhadap frasa “dapat dikawinkan” pada Pasal 53 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Tiga Kepala Kantor Urusan Agama berpandangan bahwa frasa “dapat dikawinkan” memiliki arti seorang perempuan hamil hanya boleh menikah dengan pria yang menghamilinya. Kepala Kantor Urusan Agama lainnya berpandangan bahwa seorang wanita hamil boleh menikah dengan siapa saja. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas pandangan Kepala Kantor Urusan Agama adalah pemahaman terhadap teks hukum, pendapat madzhab, kondisi sosial masyarakat, dan sisi kemaslahatan. Dilihat dari teori “Kontekstual” Abdullah Saeed, pemetaan pandangan Kepala Kantor Urusan Agama dapat dikategorikan kepada dua kategori, yaitu penafsir tekstualis dan konstekstual-progresif. Teori “Otoritas” Max Weber menganalisis kewenangan Kepala Kantor Urusan Agama masuk kepada otoritas legal-rasional.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.01 Marriage law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdr APRI ISNURIFQI SETIAWAN
Date Deposited: 23 Apr 2024 07:55
Last Modified: 23 Apr 2024 07:55
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24142

Actions (login required)

View Item View Item